Simak Pernyataan Kombes Yusri soal Telegram Kapolri Tentang Pembubaran FPI

Jumat, 25 Desember 2020 – 10:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus angkat bicara mengenai Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), termasuk Front Pembela Islam (FPI).

Kombes Yusri memastikan STR Kapolri Jenderal Idham Azis yang beredar itu tidak benar alias hoaks.

BACA JUGA: Beredar Telegram Kapolri Terkait Pembubaran FPI

"Hoaks," tegas Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (25/12).

Sebagaimana diketahui, surat telegram rahasia yang beredar itu tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah Ormas.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: ICW Tuding Jokowi & Bu Risma Tak Punya Etika, Motifnya Mengejutkan, Cerdik

Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Surat nomor STR yang ditandatangani Wakabaintelkam Irjen Suntana itu menerangkan Perppu tersebut menjadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta aturan yang berlaku lainnya.

BACA JUGA: Soal Hasli Forensik Pemeran di Video Mirip Gisel, Kombes Yusri Bilang Begini

Ada enam ormas keagamaan yang terdapat dalam STR itu, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT).

Berikutnya ada Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.(mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler