Simak! Pernyataan PP Ikatan Persaudaraan Imam Masjid soal Ahok

Jumat, 07 Oktober 2016 – 20:45 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kontroversi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) soal surat Al Maidah 51, yang disampaikan di depan warga Kepulauan Seribu, membuat pimpinan  Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) se-Indonesia, angkat bicara.

Ketua Umum IPIM, KH Ahmad Zahro mengeluarkan pernyataan melalui siaran pers yang diterima JPNN.com, Jumat (7/10). (fat/jpnn)

BACA JUGA: Malam Ini Golkar Rapat Tarik Dukungan ke Ahok? Nurul Arifin Bilang...

Berikut pernyataanya:

Assalamu'alaikum wr.wb, 

BACA JUGA: Mendadak, DPP Golkar Rapat Bahas Ahok dan Almaidah 51

Saya: Prof. DR. KH. Ahmad Zahro, MA. al-Chafidh
Jabatan: Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) seluruh Indonesia.

Setelah menyaksikan video dan membaca transkrip narasi pidato Gubernur DKI Jakarta (Bpk. Basuki Tjahaja Purnama, Ahok) di Kepulauan Seribu dua hari yg lalu, maka atas nama imam masjid seluruh Indonesia, kami menyatakan, bahwa: 

BACA JUGA: Agus-Sylvi Minta Doa Muhammadiyah untuk Tumbangkan Ahok

1. Ungkapan Gubernur DKI Jaya tsb jelas nyata, merendahkan kitab suci al Qur'an karena menganggap surat al Ma'idah ayat 51 adalah kebohongan.

2. Gubernur DKI Jaya menganggap bahwa para ulama yang memahami surat al Ma'idah ayat 51 sebagai larangan memilih pemimpin non-muslim adalah pembodohan.

3. Ayat yg semakna dg al Ma'idah 51 ini ada 21 ayat, seperti Ali 'Imraan 28, an Nisaa' 144, al Ma'idah 57, al Mujadalah 14-15, dll yang semuanya bermakna mencela, mengancam, melarang dan mengharamkan umat Islam memilih pemimpin non-muslim. Apakah semuanya juga kebohongan dan pembodohan?

4. Pernyataan Gubernur DKI Jaya tersebut jelas bernuansa SARA dan tergolong penistaan terhadap agama Islam.

5. Demi ketenteraman umat Islam, demi kerukunan antar umat beragama, dan demi tetap terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa, IPIM mengharap dengan hormat lagi sangat, agar Kepolisian Negara RI bertindak cepat sesuai undang-undang yang berlaku, agar tidak terjadi hal-hal yang amat tidak kita inginkan.

Terimakasih perhatiannya.
Wassalamu'alaikum wr.wb.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PAN: Dengar Berulang Kali Video Ahok Itu, Memang Ada Unsur Penodaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler