Simak Protokol Transportasi Umum Untuk Tekan Covid-19, Jarak Antrean Juga Diatur

Rabu, 18 Maret 2020 – 13:38 WIB
Ilustrasi TransJakarta. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat mengeluarkan protokol transportasi publik sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beserta pemerintah daerah ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan protokol transportasi publik ini.

BACA JUGA: 6 Kiat Terhindar dari Virus Corona Saat di Transportasi Publik

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti mengatakan, protokol pertama yaitu kendaraan dilakukan disinfektan secara berkala dua sampai tiga kali sehari dengan memperhatikan jam-jam sibuk. Serta memberi perhatian lebih terhadap area di dalam kendaraan yang sering dipegang, misalnya gagang pintu, pegangan tangan, sandaran kursi, dan sebagainya.

"Kedua, dalam kendaraan disediakan cairan pembersih tangan dan face masker untuk mengantisipasi apabila ada keadaan khusus yang membutuhkan," kata Brian di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Pusat, Kamis (18/3).

BACA JUGA: Jangan Sampai Perjuangan Dokter Handoko Gunawan Cs Sia-Sia Karena Kekurangan APD

Ketiga, lanjut dia, pengelola harus menyediakan materi edukasi perilaku individu pencegahan penularan Covid. Misalnya, imbauan kepada orang sakit terutama dengan gejala infeksi saluran napas, seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, untuk tidak menggunakan transportasi publik.

"Lalu, edukasi etika batuk dan bersin yang benar, pembiasaan cuci tangan pakai sabun dengan tata cara yang benar, dan promosi hidup bersih dan sehat," jelas dia.

BACA JUGA: BNPB Tetapkan Masa Darurat Bencana Jadi 91 Hari atau Sampai 29 Mei

Keempat, kata Brian, memastikan area sekitar transportasi publik seperti stasiun, terminal, bandara, dan terminal untuk secara ketat melakukan penapisan dengan cara deteksi suhu tubuh dengan thermo gun atau thermo scanner. Lalu Brian meminta antrean diatur dalam jarak aman, minimal satu meter.

"Menjaga kebersihan area publik dan melakukan tindakan disinfektan pada area yang potensial menularkan virus, seperti dalam lift, tombol lift, pegangan tangan, dalam gate, dan sebagainya," jelas dia.

Kemudian, kata Brian, tempat transportasi publik juga menyediakan hand washing station dengan air mengalir yang berfungsi, sabun cair dan pengering serta tempat sampah yang bersih dan pastikan tata kelola perusahaan untuk petugas dan pegawai lainnya.

"Termasuk pengaturan jam kerja, perlindungan diri pada karyawan, melarang karyawan sakit tetap bekerja, dan pengaturan cara kerja dengan social distancing. Tanggung jawab setiap individu untuk memastikan dirinya tidak menularkan virus Corona kepada orang lain adalah bagian penting pelaksanaan protokol," kata dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Pranowo: Saya Akan Laporkan ke Polisi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler