Simak Respons Menparekraf Sandiaga soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali

Jumat, 08 Januari 2021 – 09:15 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Krearif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno. ANTARA/HO-Birkom Kemenparekraf

jpnn.com, LABUAN BAJO - Pemerintah telah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11- 25 Januari 2021, untuk menekan penyebaran COVID-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pun mendukung kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali Dibatasi pada 11-25 Januari, Simak Penjelasan Menko Airlangga

Sandiaga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian-kementerian terkait pemberlakuan PPKM.

"Intinya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mendukung secara totalitas agar kebijakan yang dilakukan mulai 11 sampai 25 Januari ini mampu memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Sandiaga di sela-sela kunjungan kerja di Labuan Bajo, NTT, Jumat (8/1).

BACA JUGA: Bu Megawati Heran, Sampai Presiden Jokowi Harus Menurunkan Banyak Tentara

Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) itu mengatakan akan memberikan langkah-langkah nyata dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendukung pelaksanaan kebijakan itu.

Beberapa di antaranya seperti menyiapkan kamar-kamar hotel untuk tempat isolasi mandiri bagi pasien penderita COVID-19 di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq Sakit, Bu Mega Murka, Wapres Ma’ruf Langsung Berikan Tugas Khusus untuk Menag Yaqut

Politikus Gerindra itu juga akan berkoordinasi dengan kepala BNPB untuk memastikan dukungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa-masa sulit ini.

"Misalnya pemanfaatan kamar-kamar hotel di daerah yang memerlukan tempat isolasi mandiri, tempat karantina untuk membantu sisi penanganan kesehatan," jelas Sandiaga.

Sandiaga juga meminta masyarakat untuk selalu patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan secara rutin, dan menjaga jarak).

"Saya selalu berpesan bahwa protokol kesehatan 3M itu harus kita lakukan dengan komitmen kuat, karena kita mustahil bangkit sisi pariwisatanya jika kita tidak disiplin menerapkan hal ini," ucapnya.

Pemberlakuan PPMK di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 sebelumnya diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dengan evaluasi dan monitoring yang dilakukan secara harian.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler