Simak Respons Terbaru Bang Dasco soal Pajak Sembako dan Pendidikan

Selasa, 15 Juni 2021 – 15:25 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai masih terlalu dini membicarakan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako dan pendidikan.

Sabab, kata Dasco, DPR hingga kini belum memperoleh draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang mengatur pajak sembako tersebut.

BACA JUGA: Soal PPN Sembako dan Jasa Pendidikan, Politikus PAN: Rakyat Makin Menjerit, Batalkan Saja

"Saya tidak mau komentar lebih jauh sebelum melihat draf lengkapnya," ucap Dasco ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/6).

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menilai pembicaraan soal aturan perpajakan itu harus mengacu pada rancangan aturan yang utuh.

BACA JUGA: 26 Ambulans Dikerahkan Mengevakuasi 89 Warga dari Dua Desa di Madiun

"Tidak boleh juga dikomentari sepotong-sepotong atau disampaikan sepotong-sepotong kepada masyarakat," ucap Dasco.

Dia juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah bersemangat membantu masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

BACA JUGA: 3 Preman Ini Ditangkap Polisi, tetapi Dilepas Lagi, Begini Penjelasan Sigit

"Mari kita tunggu. Yakinlah, pemerintah dan DPR semangatnya sama bahwa dalam pemulihan ekonomi, kebijakan tidak untuk menyusahkan masyarakat," ucap Dasco.

Rencana pengenaan PPN sembako dan pajak pendidikan itu diketahui tertuang dalam Pasal 4A draf RUU KUP.

Pasal 4A dalam draf itu menyebutkan barang kebutuhan pokok dan hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler