jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (22/2).
Sidang yang dipimpin Hakim Elfian itu berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel.
BACA JUGA: Kejagung Kebakaran, Pak Jaksa Agung Pindah Kantor ke Ragunan
Kali ini sidang beragendakan untuk mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua saksi itu yakni Nurcholis selaku saksi ahli Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri dan Yulianto Nugroho, dosen fakultas teknik Universitas Indonesia.
BACA JUGA: Begini Kesaksian Pamdal Kejagung saat Gedung Terbakar, Sempat Merekam Peristiwa itu
Dalam keterangannya, Nurcholis menyebut, penyebab kebakaran Gedung Kejagung RI berasal dari bara atau nyala api.
Jawaban tersebut didasari kesimpulan yang didapat dengan menggunakan teori probability approach (pendekatan kemungkinan) yakni suatu cara ilmiah untuk menggali kemungkinan penyebab terjadinya kebakaran.
BACA JUGA: Mudzakir, Saksi Ahli Kubu Habib Rizieq Soroti Sejumlah Poin, Termasuk Soal Pasal yang Satu Ini
Seorang kuasa hukum terdakwa lantas bertanya kepada Nurcholis terkait teori tersebut apakah menjadi satu-satunya yang digunakan dalam menyimpulkan kasus kebakaran Gedung Kejagung.
"Saudara ahli bilang penyebab kebakaran ini secara ilmiah menggunakan teori probability approach. Apakah teori itu hanya satu-satunya yang dipakai," tanya kuasa hukum dalam persidangan.
Nurcholis lantas menjawab, teori tersebut merupakan cara yang biasa dipakai di berbagai negara di dunia termasuk di Indonesia.
"Untuk (mencari) penyebab kebakaran pendekatan kemungkinan itu digunakan di berbagai negara, (termasuk di Indonesia) hanya (teori) itu," kata Nurcholis.
Kuasa hukum kembali mencecar Nurcholis, apakah dengan teori tersebut kesimpulan penyebab kebakaran masih belum bisa dipastikan dari bara atau nyala api.
Nurcholis menegaskan, penyebab kebakaran memang belum bisa dipastikan apakah dari bara atau nyala api.
"Iya (masih kemungkinan) belum (pasti) bisa dua-duanya (bara atau nyala api)," jawab Nurcholis.
Sebagai informasi, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, api berasal dari puntung rokok kuli bangunan yang sedang melakukan pengerjaan di lantai enam Kejagung.
Jenderal bintang satu ini menuturkan, karena tindakan lalai para kuli tersebut, terjadi kebakaran yang begitu hebat. Sehingga, para tukang dijadikan tersangka oleh penyidik.
Dalam kasus ini, ada tiga berkas perkara. Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.
Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama