SIMAK! Sikap Resmi MUI Terkait Pernyataan Ahok

Selasa, 11 Oktober 2016 – 19:55 WIB
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin. FOTO: Dok. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menyatakan sikap terhadap pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang menyebut-nyebut Surat Almaidah ayat 51, saat berdialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu, Selasa (27/9) lalu.

Berikut pernyataan lengkap MUI, sebagaimana ditandatangani Ketua Umum KH Ma'ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Anwas Abbas di Jakarta, Selasa (11/10).

BACA JUGA: Jagoannya Disentil Bu Mega, Fadli Zon Sindir Ahok

"Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, _”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”_ yang telah meresahkan masyarakat."

Atas pernyataan tersebut MUI telah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:

BACA JUGA: Hanura Yakin Ahok Menang Jika Ikuti Saran Bu Mega

1.  Alquran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

2.   Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

BACA JUGA: Sandi Uno Tantang Dua Cagub Lainnya Adu Gagasan di Kampanye

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4.  Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat  51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, "hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran."

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat  51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin "adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam."
 
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) menghina Alquran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum._*
 

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bolos Hari Senin, Begini Pembelaan Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler