SIMAK! Sikap Sekjen Kemendagri soal Rasionalisasi PNS

Rabu, 16 Maret 2016 – 16:16 WIB
PNS. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Rencana kebijakan rasionalisasi alias pengurangan jumlah PNS yang digulirkan KemenPAN-RB mendapat tanggapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, ‎Yuswandi A Temenggung.

Dia mengingatkan kementerian pimpinan Menteri Yuddy Chrisnandi itu  agar lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan dalam program rasionalisasi PNS.

BACA JUGA: KEREN! 5 Inovasi BCA untuk Memanjakan Para Nasabahnya

Jangan sampai, pemangkasan itu membuat daerah malah kekurangan PNS. Pasalnya, lanjut Yuswandi, selama ini masih ada daerah terisolir justru kekurangan pegawai.

"Kalau memang kelebihan atau penumpukan tenaga bisa dilakukan pensiun dini. ‎Saya kira perlu dilakukan (pensiun dini) tapi last resort (upaya terakhir jika segala cara tidak berhasil, red)," kata Yuswandi di ruang kerjanya, Rabu (16/3).

BACA JUGA: Si Ibu Ini Mengecam Gubernur Ganteng yang Pecat 20 Honorer

Menurutnya, penataan aparatur sipil negara (ASN) dengan reformasi birokrasi harus melihat pemetaan secara menyeluruh dan utuh agar tidak ada yang menjadi korban dari kebijakan yang diterapkan.

"Jangan-jangan placement (penempatan) yang tidak tepat. Katakanlah kita punya 100 tenaga tapi menempatkannya gak pas, akan menyebabkan satu sisi kekurangan tenaga dan lainnya kelebihan," ujar doktor lulusan Cornell University itu.

BACA JUGA: 10 Tahun Dampingi SBY, Apa Bu Ani Bisa Pimpin Negara?

Yuswandi menuturkan, Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki peta tentang kemampuan atau kompetensi bagi PNS yang bekerja.

Pasalnya, penyiapan sumber daya aparatur yang cakap memang dituntut karena adanya kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kebutuhan masyarakat.

"Artinya pemerintah perlu melakukan pemetaan kompetensi yang ada. Kemudian, baru dicek mana lebih dan kurang. Kalau lebih bisa mutasi dengan capacity building (penguatan kelembagaan‎)," jelasnya.

‎Selain itu, penataan reformasi birokrasi juga perlu menerapkan rapid assessment sebagai metode penilaian yang dilakukan untuk mengukur kompetensi, kinerja dan kualifikasi.

Lantas apakah tidak menggangu kinerja Pemda ketika wacana pensiun dini diterapkan?  

"Jangan loncat kebijakan tapi tiba-tiba balik karena belum pas diterapkan. ‎Jadi fokus pemetaan kompetensi PNS dulu saja," sarannya.

Dia menyebutkan, pihaknya melakukan pemetaan PNS berdasarkan apa yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Tentu kita juga lakukan pemetaan di pemda maupun pusat. Bahkan, dinas-dinas," tandasnya. (hyt/JPG/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Tahun Dampingi SBY, Bu Ani Dianggap Layak Nyapres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler