Simalungun Hataran Ditunda Hingga 2014

Sabtu, 28 April 2012 – 18:30 WIB

SIANTAR- Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho menjelaskan, kendala pemekaran Kabupaten Simalungun sejak tahun 2007, karena komunikasi yang kurang dari panitia pemekaran dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI. Pemekaran Simalungun juga akan tertunda hingga tahun 2014 karena munculnya kebijakan Mendagri Gamawan Fauzi terkait pemilu legislatif 2014.               

Seperti diberitakan Metro Siantar (Grup JPNN), Gatot Pujo Nugroho menyebutkan, Pemprov Sumut (Pemprovsu) sudah pernah menyampaikan dan melengkapi berkas pemekaran Kabupaten Simalungun kepada pemerintah pusat pada 2007 lalu. Gubernur Sumut saat itu dijabat Rudolf Pardede.

“Artinya, secara prosedur dari pemerintah provinsi sudah clear (bersih) sejak tahun 2007. Pemerintah provinsi sudah merekomendasikan pemekaran sejak 2007 lalu, masa Pak Rudolf sebagai Gubernur,” tegasnya.

Menurutnya, terkendalanya pemekaran Kabupaten Simalungun selama ini karena panitia pemekaran, dalam hal ini Badan Persiapan Pemekaran Kabupaten Simalungun BP2KS, tidak mengikuti prosedur pemekaran secara rinci dan detail. Akibatnya, kekurangan berkas sejak 2007 lalu, baru diketahui pada tahun 2012 ini.

“Komunikasi panitia pemekaran yang kurang terhadap Komisi II DPR RI dan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri,” ujarnya lagi. Lebih lanjut Gatot mengatakan, terhitung sejak 2007, tidak ada lagi proses atau upaya pemekaran tambahan yang dilakukan Bupati Zulkarnain Damanik saat itu. Namun saat JR Saragih menjabat bupati, upaya pemekaran ini mulai dilakukan kembali.

“Sudah datang surat Bupati JR Saragih Maret lalu kepada kita, kalau tidak salah sekitar tanggal 12 Maret. Kita pertanyakan lagi kepada Mendagri, namun muncul masalah baru, berkas administrasi kita lengkap, namun Mendagri membuat policy (kebijakan) terkait proses pembuatan data baku dan baik untuk persiapan pemilu legislatif 2014. Untuk sementara waktu pemekaran Simalungun harus menunggu hingga 2014,” ujarnya lagi.

Disebutkannya, Kabupaten Simalungun tidak termasuk 19 kabupaten/kota yang sudah disetujui dimekarkan oleh Komisi II DPR RI. Meski begitu, menurut Gatot, berkas pemekaran dari Simalungun dan Provinsi Sumatera Utara, tidak harus berkas baru.                   

“Tidak harus berkas baru, saya kira juga tidak perlu lagi kita paripurna lagi di DPRD Sumut. Cukup kita kirimkan berkas yang sudah ada itu,” jelasnya. Ketua Badan Persiapan Pemekaran Simalungun (BP2KS) Maknur Sinaga mengatakan, mereka memahami apa yang disampaikan Plt Gubernur tentang komunikasi yang kurang kepada Komisi II dan Kemendagri selama ini. Disinggung komunikasi yang kurang ini berkaitan dengan uang, Maknur terkesan mengiyakan.

“Jangan bilang begitu, kalau masalah komunikasi itu kami juga tahu. Tidak usahlah dibuat tentang itu. Kami akan tetap berusaha supaya pemekaran ini cepat terealisasi. Keputusan pemekaran ini bukan di tangan Gubernur, tetapi di tangan pemerintah pusat. Kalau memang berkasnya dari provinsi sudah dilengkapi, kita dukung itu,” tegasnya. (ral)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaksanaan e-KTP Belum Jelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler