Simalungun Hataran Ketinggalan Lagi

Sabtu, 15 Desember 2012 – 07:29 WIB
JAKARTA - Dalam setahun ini, pemerintah bersama DPR sudah dua gelombang mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan daerah otonom baru menjadi UU. Terakhir, kemarin (14/12) disahkan lagi tujuh kabupaten baru hasil pemekaran.

Dari tujuh itu, tidak ada Simalungun Hataran yang sudah lama diperjuangkan oleh sejumlah elemen masyarakat Simalungun untuk menjadi kabupaten tersendiri.

Tujuh DOB itu adalah Kabupaten Mahakam Hulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara).

Pada gelombang pertama, sudah disahkan lima RUU pemekaran, terdiri dari empat kabupaten dan satu provinsi. Yakni, Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon, sebagai tokoh yang ikut getol memperjuangkan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, mengakui memang persyaratan belum lengkap. Yakni belum adanya rekomendasi persetujuan dari Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pasalnya, sebagai Plt Gubsu, Gatot tidak punya kewenangan mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi harus dikeluarkan gubernur definitif.

Binton merupakan salah satu tokoh yang terus mendorong terbentuknya calon kabupaten anyar itu. Pada 23 Februari 2012 silam, dia memimpin delegasi DPRD Simalungun menemui Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar, mendesak agar Simalungun Hataran segera disahkan menjadi kabupaten baru. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Dinas Jelaskan Soal Honor Sertifikasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler