JAKARTA - Upaya pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, semakin berat. Selain tidak masuk dalam daftar 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan 19 daerah otonom baru, nasib aspirasi pembentukan kabupaten yang ingin pisah dari Kabupaten Simalungun itu bakal terganjal dengan sikap keras pemerintah, dalam hal ini kemendagri.
Melalui Juru Bicaranya, Reydonnyzar Moenek, kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu menyatakan pembahasan aspirasi pembentukan daerah otonom baru harus mengacu pada grand design penataan daerah.
Grand design itu sendiri, baru bisa menjadi acuan pembahasan aspirasi pemekaran setelah secara resmi tertuang dalam UU pemda yang baru, sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004.
"Harapan kita, UU pemda yang baru itu nantinya menjadi dasar hukum untuk menata daerah otonom baru," kata Dony, panggilan Reydonnyzar Moenek, kepada wartawan.
Di RUU pemda yang baru, yang saat ini masih dalam proses pembahasan, juga akan memperketat persyaratan pemekaran. Selain mengatur pemekaran, juga mengatur penggabungan dan penyesuaian daerah.
"Aturan ketat tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah baru bisa memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakatnya," tegasnya.
Terhadap 19 RUU pemekaran yang sudah disetujui Baleg DPR, Reydonnyzar juga memberikan sinyal pemerintah tidak mau membahasnya sebelum kelar revisi UU pemda yang mencantumkan grand design penataan daerah.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar di depan delegasi DPRD Simalungun yang dipimpin Ketua Dewan, Binton Tindoan, tidak menjanjikan aspirasi pemisahan diri dari Kabupaten Simalungun dibahas dalam waktu. Politisi Partai Golkar itu hanya menjanjikan, dibahas tahun ini. Itu pun harus dilengkapi dulu persyaratannya.
"Hanya kurang kajian daerah," ujar Binton Tindoan kepada JPNN, usai bertemu Agun, beberapa waktu lalu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Otda Ingatkan Basyrah tak Rusak Birokrasi
Redaktur : Tim Redaksi