Simpam Ganja di Jas Almamater, Enam Mahasiswa Ditangkap

Senin, 30 Januari 2012 – 16:07 WIB

MAKASSAR - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari dua lokasi berbeda. Baik berupa ganja maupun sabu-sabu. Enam orang oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Makassar, dan seorang pengangguran ikut diamankan.

Kasatnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Masrur, mengatakan, pada penangkapan yang dilakukan di kompleks perumahan Bumi Permata Hijau di Jalan Bumi 21 Blod D5, seorang pelaku atas nama Aldi alias Omo, bersama lima orang rekannya, diduga ikut mengkonsumsi barang haram tersebut.

Masing-masing, Budiman alias Budi, 23 tahun, Firmansyah, 18 tahun, Muhammad Riansyah, 18 tahun, Wahyu Ekaputra, 19 tahun, Baroni Affif, 18 tahun. Semuanya, diketahui berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Pengungkapan jaringan pengedar ganja ini atas laporan masyarakat.

Awalnya ditemukan, sebuah paket kecil di bawah meja di ruang tamu di rumah yang berada di Jalan Tanjung Bunga Perumahan Espana. Tim narkoba Polrestabes Makassar ini terus melakukan penggeledahan dan akhirnya menemukan beberapa paket ganja dalam saku jas almamater salah satu perguruan tinggi.

Saat pemeriksaan di bawah meja televisi akhirnya ditemukan satu paket besar ganja yang terbungkus koran. Juga, ditemukan tujuh paket besar ganja yang terbungkus koran sedang yang disimpan di dalam sebuah tas ransel. Masih di dalam rumah tersebut, juga ditemukan sembilan linting ganja bekas bakar di dalam asbak yang berada di atas meja televisi.

Juga ditemukan, satu sachet ganja di atas lemari dan 21 paket kecil ganja yang tersimpan dalam tas ransel. Seluruh barang haram tersebut diketahui merupakan milik Aldi alias Omo. "Kami masih melakukan pengembangan. Mengenai perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal di dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," paparnya.

Sementara, di lokasi kejadiannya, tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, juga mengamankan seorang pelaku, Amir, 25 tahun. Dia diamankan lantara memiliki delapan paket narkotik jenis sabusabu. Dia ditangkap, di Jalan Tamalate II, atau tidak jauh dari rumahnya yang berada di Tidung 6, setapak 2.

Diakui, Masrur, para pelaku ini sedianya akan dijerat beberapa pasal. Pasal 111, khusus untuk ganja ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Serta pasal 112, barang siap tanpa hak memiliki (narkotik), menyimpan (narkotik), menyediakan (narkotik) bukan tanaman, akan dipidana penjara dengan ancaman empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Juga, pasal 114 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (abg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Napi Kantongi Sabu, Kabur, Didor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler