Simpan 7000 Obat Terlarang di Tubuh

Senin, 17 Januari 2011 – 10:50 WIB
KANDANGAN – Satuan Narkoba Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan Jamilah (45) dan Awi (50), warga Tapin Selatan, di Jalan Sudirman Tibung Raya KandanganKedua warga Tapin tersebut diamankan terkait dengan kepemilikan 7000 butir obat terlarang.

Dari informasi yang dihimpun, kedua orang tersebut memang sudah menjadi target operasi pihak kepolisian

BACA JUGA: Polisi Segera Tindak Judi Ketangkasan

Karena tidak ada bukti, maka ke dua orang tersebut dapat melenggang bebas
Tapi, pada satu ketika disaat keduanya memiliki barang bukti, aparat langsung bergerak dan meringkus ke dua orang itu

BACA JUGA: Bercumbu di Atas Motor, Dirazia

Ketika dilakukan penggeledahan, di tubuh mereka ditemukan 7000 butir obat yang telah masuk sebagai obat terlarang. 

Kasat Narkoba Polres HSS AKP Bambang saat dikonfirmasi mengatakan, kedua orang tersebut merupakan target kepolisian.  “Kedua tersangka ditangkap saat menunggu angkot, dimana keduanya  ingin menuju Kabupaten Tapin,” ujarnya


Menurut Bambang, selain 7000 butir obat terlarang yang masuk dalam daftar G, ditemukan juga 400 butir Dextro, 40 butir Dexitab, dan 40 butir Carnophen serta 24 botol Alcohol dengan kadar 75 persen

BACA JUGA: Digerebek, Tamu Hotel Telan Sabu



Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku membeli obat terlarang itu di salah satu toko obat terkenal di kota KandanganSetelah mendapatkan informasi berharga itu, satuan narkoba langsung melakukan koordinasi ke semua petugas. 

Hasilnya, polisi kembali menemukan ribuan obat terlarang dan alkohol yang dijual oleh pemilik toko tersebutAparat juga menemukan barang bukti, tanpa komando lagi langsung melakukan penyitaan

“Semua barang bukti yang ditemukan kita sita dan toko obat yang menjual obat tersebut saat ini kita segel,” ujar BambangPenyegelan dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang dilakukan.(rif) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busway Diberondong Peluru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler