ACEH TAMIANG – Okta Yunda alias Edo (23) dibekuk petugas Unit Satuan Reserse Polres Aceh Tamiang, di Desa Suka Rahmat, R Rantau Landuh, Senin (27/5) sore sekira pukul 18.00 wib.
Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Niti Prayitno kepada Metro Aceh mengatakan bahwa tersangka yang tinggal di desa tersebut merupakan DPO sejak 4 bulan terakhir.
"Dia merupakan residivis kasus Narkoba, karena sudah 3 kali keluar masuk penjara selama 4 tahun terakhir dalam kasus yang sama. Petugas berhasil menyita 8 paket narkoba jenis sabu berat 1,77 Gram, yang dikemas rapi dalam dompet kecil warna hijau. Barang bukti sabu tersebut disimpan disela-sela tumpukan makanan ayam," kata Kasat.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus narkoba ini lebih lanjut tersangka bersama barang bukti 8 paket seberat 1,77 gram sabu diamankan di Mapolres Aceh Tamiang.
Atas perbuatannya kata Niti Prayitno tersangka dapat di jerat dengan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (nur)
Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Niti Prayitno kepada Metro Aceh mengatakan bahwa tersangka yang tinggal di desa tersebut merupakan DPO sejak 4 bulan terakhir.
"Dia merupakan residivis kasus Narkoba, karena sudah 3 kali keluar masuk penjara selama 4 tahun terakhir dalam kasus yang sama. Petugas berhasil menyita 8 paket narkoba jenis sabu berat 1,77 Gram, yang dikemas rapi dalam dompet kecil warna hijau. Barang bukti sabu tersebut disimpan disela-sela tumpukan makanan ayam," kata Kasat.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus narkoba ini lebih lanjut tersangka bersama barang bukti 8 paket seberat 1,77 gram sabu diamankan di Mapolres Aceh Tamiang.
Atas perbuatannya kata Niti Prayitno tersangka dapat di jerat dengan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyabu di Rumah TO, Direktur BUMD Ikut Diciduk BNN
Redaktur : Tim Redaksi