Simpan Ratusan Ribu Ekstasi dalam Kompresor

Sabtu, 08 Juni 2013 – 07:42 WIB
BATAM - Aparat Ditserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelandang tiga orang pemilik 162 ribu butir pil ektasi ke Batam sekitar pukul 18.15, Jumat (7/6). Mereka adalah Mohammad Sollehudin bin Anuar, Azmee bin Johari, dan Ong Beng Song alias Ong alias Edy.

Warga negara Malaysia dan Singapura tersebut diterbangkan dari Jakarta ke Batam dengan pesawat Garuda GA 156. Selama penerbangan, mereka dikawal petugas Ditserse Narkoba dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

""Modus peredaran narkoba ini masih didalami,"" jelas Direktur Narkoba Polda Kepri Kombespol Agus Rohmat saat ditemui di Bandara Hang Nadim, Batam, kemarin.

Menurut dia, kasus itu tercium pada awal Mei. Pemilik jasa ekpedisi di Tiban memberitahu petugas bahwa ada pil ekstasi dalam kompresor yang dikirim dari Malaysia. Setelah dipastikan, ternyata ada barang haram dalam kompresor tersebut. Petugas pun langsung menelusuri kepemilikan ribuan ektasi itu. ""Kami kawal pengiriman itu selama sebulan,"" terangnya.

Dia menjelaskan, kompresor yang berisi ribuan butir pil ektasi tersebut dikirim dari Malaysia ke Jakarta melalui beberapa jalur. ""Tidak langsung ke Jakarta,"" tegasnya.

Pil ektasi dari Malaysia itu, lanjut dia, dikirim melalui jalur Sekupang. Lalu, disimpan di gudang salah satu perusahaan ekspedisi di Tiban. Dari sana, kompresor tersebut dikirim lagi ke Tanjungpinang dengan kapal, selanjutnya dikirim ke Karimun, Pekanbaru, Sumatera Selatan, Lampung, hingga akhirnya tiba di Merak, Jakarta, pada 5 Juni.

Esoknya, 6 Juni, barang haram tersebut dikirim ke sebuah rumah mewah di Jalan Ubud Raya, kompleks Daan Mogot Baru, Kalideres, Jakarta Barat. Di lokasi itu, polisi membekuk dua warga Malaysia, yakni Azmee dan Sollehuddin. ""Mereka yang menerima langsung barang haram ini,"" ucapnya.

Tidak lama kemudian, Polda Kepri, BNNP, dan Direktorat IV Mabes Polri menangkap Edy, warga Singapura yang tinggal tidak jauh dari perumahan tersebut. Saat ditangkap, pelaku sedang makan bersama anak dan istrinya. ""Mr O memantau pengiriman barang haram itu dari jauh,"" katanya.

Agus menerangkan, tiga pelaku tersebut datang bersama-sama dari Malaysia untuk menunggu barang yang dikirim lebih dulu. ""Pelaku datang bersama keluarganya,"" ujarnya.

Mereka tinggal di rumah mewah milik kerabat pelaku yang sampai tadi malam belum diketahui keberadaannya. ""Masih kami cari meski kami duga dia tidak berhubungan dengan kasus ini,"" jelasnya.

Saat ditanya soal barang haram itu diedarkan pelaku di Jakarta atau tidak, Agus menyatakan belum tahu. Sebab, rekan pelaku pernah mengirim barang haram tersebut ke Christmas Island di Australia melalui Jakarta. ""Masih kami dalami dan kembangkan,"" tuturnya.

Agus mengungkapkan, pelaku dijerat pasal 111, 112, dan 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Dengan pasal-pasal itu, mereka terancam hukuman mati. (hgt/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Beli Karcis, Penumpang Pukul Petugas KRL

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler