jpnn.com - BATAM - Jumat (2/1) siang sekitar pukul 12.00 WIB, petugas Ditpam BP Batam yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam Center berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis Shabu yang dilakukan oleh Logeswaran Muniandy (19), warga Malaysia.
Pria dengan nomor paspor A34008403 itu tertangkap basah membawa sabu seberat 311 gram yang dibungkus dalam celana dalam dan sepatunya.
BACA JUGA: Tiket KA via Jogja Habis hingga Besok
Pria berketurunan India ini diamankan setelah dilakukan penggeledahan begitu turun dari Kapal Feri Pintas Samudra 9 yang bertolak dari Pelabuhan Situlang Laut, Malaysia menuju Pelabuhan Intrnaional Batam Center.
Direktur Ditpam BP Batam, Cecep Rusmana, mengatakan, pria tersebut diamankan karena anggotanya melihat gerak-gerik mencurigakan begitu selesai pengecopan pasport di imigrasi pelabuhan dan bergerak melewati alat check body.
BACA JUGA: Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun
“Di tubuhnya terdeteksi ada yang mencurigakan. Begitu diperiksa, pada celana dalamnya terdapat bendolan. Kemudian dibawa ke pos Bea dan Cukai di pelabuhan,” kata Cecep dilansir Batam Pos (Grup JPNN.com), Sabtu (3/1).
Saat diperiksa benar saja, di celana dalam pria tersebut ditemukan bungkusan serbuk sabu. (eja/jpnn)
BACA JUGA: BPS Sebut Penduduk Miskin di Banten Makin Banyak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyerahan Berkas Pelamar yang Lulus Tes CPNS tak Bisa Diwakilkan
Redaktur : Tim Redaksi