Simpan Senpi Rakitan, Petani Dibui

Rabu, 13 Maret 2013 – 13:15 WIB
SANGATTA –  At (33), warga Jalan Poros Bengalon Muara Wahau, Tower 3 Gunung Kudung Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, harus berurusan dengan polisi. Lelaki yang berprofesi sebagai petani itu kedapatan menyimpan senjata api rakitan laras pendek di rumahnya. Polisi juga berhasil menyita sebutir amunisi di rumahnya.
 
Kapolres Kutim, AKBP Budi Santosa mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka, guna memastikan kenapa dan akan digunakan untuk apa senjata api rakitan tersebut.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bengalon. Kami masih memeriksa tersangka secara intensif," kata Budi Santosa seperti diberitakan Bontang Post (JPNN grup), Rabu (13/3).

Dijelaskan, penangkapan bermula saat jajaran Polsek Bengalon mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki senjata api rakitan. Berbekal informasi tersebut, sekira pukul 03.00 Wita, polisi kemudian mendatangi kediaman tersangka dan langsung melakukan penggeledahan. Setelah digeledah ternyata polisi mendapati sepucuk senjata api rakitan dengan laras pendek yang telah terisi satu amunisi.

“Saat kami periksa ternyata senjata milik tersangka itu rakitan. Hanya belum jelas senjata ini digunakan untuk apa oleh tersangka,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kata Budi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(aj/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Mesum Kocar-kacir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler