jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, berinisial FA, 30, ditangkap polisi, Selasa (15/12).
Ia dicokok terkait kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial (medsos).
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Gus Yaqut setelah Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Menag
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Rabu, mengatakan, FA diamankan di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya pada Selasa (15/12/2020).
"Postingan yang ditemukan di Instagram atas nama sry_mutmut_zee itu terbukti melakukan tindak pidana bidang ITE dan memenuhi unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Hendra Rochmawan saat jumpa pers di Polda Kalteng.
BACA JUGA: AKBP Edya Kurnia Mulai Disidang, Kasusnya Lumayan Gede
Di lokasi yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng Pasma Royce menjelaskan, dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain itu banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan yakni almarhum 'Abah Guru Sekumpul' atau KH Zaini Abdul Ghani.
Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, diperoleh informasi bahwa FA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana Undang-Undang ITE penyidik banyak mendapatkan bukti selain foto ujaran kebencian.
BACA JUGA: Tahanan Polsek Lubukpakam Tewas Dianiaya, Pelaku Ternyata
"Tidak hanya foto saja ujaran kebencian yang dibuatnya, tetapi dalam bentuk video berikut teks atau captionnya mengandung kata-kata kebencian," bebernya.
Pemuda yang memang mengaku simpatisan FPI itu, sambung Dirreskrimsus Polda Kalteng, adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi di lingkungan masyarakat, namun media sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini.
"Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah handphone yang dimilikinya dan juga sudah kami sita sebagai barang bukti dari perbuatannya itu," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: Berondong Peluru ke Arah Petugas, Otak Pelaku Tahanan Kabur Ditembak Mati, Dooor!
"Kalau ancaman pidana dari Pasal tersebut yakni kurungan paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tandas Pasma.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Budi