Tahanan Polsek Lubukpakam Tewas Dianiaya, Pelaku Ternyata

Rabu, 23 Desember 2020 – 01:43 WIB
Ekspos kasus di Mapolresta Deli Serdang, Selasa, terkait kasus tahanan Polsek Lubuk Pakam meninggal dunia setelah dianiaya teman satu sel. (ANTARA/HO)

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang tahanan di Polsek Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial TP, 31, tewas dianiaya teman satu selnya.

Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait mengatakan, ada 13 tersangka yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

BACA JUGA: Penganiayaan Bu Lurah Cipete Utara, RK yang Mencekik Leher, PK Mencakar Wajah

"Sebanyak 13 tahanan yang terlibat yakni DH (37), MSAS (24), MHS (35), IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), MB (35), RSS (34), S (23) dan K," katanya saat ekspos kasus di Mapolresta Deli Serdang, Selasa.

Ia mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan itu berawal dari dendam tersangka DH terhadap korban yang mana sepeda motor mertua DH digelapkan oleh korban.

Di sel tersebut, tersangka DH bersama dengan tahanan lain memukuli korban pada hari Sabtu (19/12) sekira pukul 13.30 WIB yang mengakibatkan korban mengalami luka di bibir bawah, dan luka lebam pada mata di sebelah kanan.

Petugas jaga Aipda Karlos Hutabarat yang mengetahui hal tersebut langsung membawa korban ke klinik Pratama Polresta Deli Serdang.

"Setelah dibawa berobat, korban dibawa ke ruangan tahanan kembali. Lalu pada hari Minggu (20/12) korban menggoda tahanan wanita yang mengakibatkan cekcok sesama tahanan lainnya sehingga korban dianiaya kembali," katanya.

Petugas piket langsung membawa korban ke RSUD Deli Serdang, namun sekira pukul 19.50 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan autopsi.

"Dari hasil autopsi tersebut, adanya retakan dasar tulang tengkorak di kepala, robek penggantung usus serta dijumpai resapan darah di saluran cerna," katanya.

BACA JUGA: Mbak Arepi Terbangun, Tiba-tiba Dipeluk Pria dari Belakang, Ternyata Bukan Suami, Histeris

Para tersangka dikenakan Pasal 338, Subs Pasal 17 Ayat 3 Jo Pasal 351 Ayat 3 dari KUHP dengan hukuman paling lama penjara 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

BACA JUGA: Tegas, Kapolda Sumut Copot Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedy Kurniawan

BACA JUGA: Anak Kandung Tewas Dilindas Truk, Sang Ayah Ditangkap, Polisi Beri Penjelasan Begini


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler