Simpatisan FPI yang Hina Pemerintah di Medsos Ternyata Punya 35 Akun

Kamis, 24 Desember 2020 – 01:55 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng (kiri) menunjukkan postingan ujaran kebencian yang dilakukan oleh tersangka FA melalui media sosial yang dikelola yang bersangkutan pada saat jumpa pers di Palangka Raya, Rabu (23/12/2020). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial FA, 30, yang ditangkap terkait kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial (medsos) ternyata memiliki 35 akun.

Puluhan akun tersebut terjaring dari sejumlah handphone yang dimiliki warga Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tersebut.

BACA JUGA: Berondong Peluru ke Arah Petugas, Otak Pelaku Tahanan Kabur Ditembak Mati, Dooor!

"Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah handphone yang dimilikinya dan juga sudah kami sita sebagai barang bukti dari perbuatannya itu," ungkap Dirreskrimsus Polda Kalteng Pasma Royce di Palangka Raya, Rabu.

Pasma menjelaskan, dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain itu banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan yakni almarhum 'Abah Guru Sekumpul' atau KH Zaini Abdul Ghani.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Gus Yaqut setelah Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Menag

Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, diperoleh informasi bahwa FA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana Undang-Undang ITE penyidik banyak mendapatkan bukti selain foto ujaran kebencian.

"Tidak hanya foto saja ujaran kebencian yang dibuatnya, tetapi dalam bentuk video berikut teks atau captionnya mengandung kata-kata kebencian," bebernya.

BACA JUGA: Dua Sejoli Ini Lolos dari Hukuman Mati

Pemuda yang memang mengaku simpatisan FPI itu, sambung Pasma, adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi di lingkungan masyarakat, namun media sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini.

"Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah handphone yang dimilikinya dan juga sudah kami sita sebagai barang bukti dari perbuatannya itu," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kalau ancaman pidana dari Pasal tersebut yakni kurungan paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkas Pasma.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan FA ditangkap polisi terkait kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial (medsos), Selasa (15/12).

BACA JUGA: Berondong Peluru ke Arah Petugas, Otak Pelaku Tahanan Kabur Ditembak Mati, Dooor!

"Postingan FA yang ditemukan di Instagram atas nama akun @sry_mutmut_zee terbukti melakukan tindak pidana bidang ITE dan memenuhi unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," ujar Hendra Rochmawan di Palangkaraya, Rabu.(antara/jpnn)


Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler