Dua Sejoli Ini Lolos dari Hukuman Mati

Rabu, 23 Desember 2020 – 22:35 WIB
Wahyudi Syahputra dan Rika Nurainun, terdakwa kurir narkotika menjalani sidang tuntutan dan vonis secara virtual di PN Medan, Senin (21/12). Foto: gusman/sumut pos.

jpnn.com, MEDAN - Dua sejoli yang menjadi terdakwa kasus narkoba yakni Wahyudi Syahputra, 23, dan Rika Nurainun, 19, lolos dari hukuman mati.

Hakim Ketua Mery Dona, hanya menghukum kedua sejoli ini seumur hidup. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir 15 kilogram sabu-sabu dan 60 ribu ekstasi.

BACA JUGA: Tok, Tok, Tok, Joni Divonis Bebas

Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, yang semula menuntut keduanya dengan pidana mati diwaktu bersamaan.

“Menjatukan terdakwa Wahyudi dan Rika oleh karenanya dengan pidana seumur hidup,” ucap Mery Dona, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/12) sore.

BACA JUGA: Palsukan Surat Kematian Demi Klaim Asuransi, Hery Mulyadi Dapat Uang Banyak Banget

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Gus Yaqut setelah Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Menag

Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan terima sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

“Saya tidak meminta jawaban kalian hari ini, saya beri waktu 7 hari untuk menyatakan terima atau banding,” pungkas Mery, sembari mengetuk palunya.

Sementara usai persidangan, JPU Ramboo enggan berkomentar atas putusan tersebut. Ia mengarahkan untuk bertanya kepada Kasi Intel Kejari Medan.

“No Comment, ke Kasi Intel aja,” tandasnya dengan terburu-buru.

Terpisah, JPU Jacky Situmorang yang dikonfirmasi Selasa (22/12), mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut. “Kami banding,” ujarnya saat ditemui di PN Medan.

Diketahui, pada 18 Maret 2020 petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi yang menyebutkan disalah satu rumah kontrakan yang ditempati M Ayub alias Bocil (meninggal) di Jalan Setia Budi Gang Rambutan, Medan Selayang, dijadikan gudang penyimpanan narkotika.

Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat NA (sudah berkekuatan hukum tetap) berada di depan rumah. Petugas kemudian mendatanginya dan membawa masuk NA yang masih dibawah umur tersebut. Ketika berada didalam rumah, melihat terdakwa Wahyudi dan Rika berada di ruang tamu.

Petugas kemudian menginterogasi ketiganya, menanyakan keberadaan Bocil. Ketiganya lantas mengaku jika buruan yang dicari petugas itu sedang tidur di kamar. Benar saja, petugas menjumpai Bocil sedang tertidur kemudian membangunkannya dan menginterogasinya.

Saat melakukan pengeledahan ditemukan 3 tas ransel yang didalamnya terdapat 15 bungkus plastik teh hijau berisi sabu seberat 15 kg dan 6 plastik berisi 60.000 butir ekstasi warna biru dan hijau, dari dalam lemari kamar yang ditempati Bocil, NA dan kedua terdakwa.

Dari hasil interograsi yang dilakukan, diakui keempatnya bahwa barang haram itu milik Paklek (DPO). Petugas kemudian mengamankan keempatnya ke Polrestabes Medan. Namun pada saat dilakukan pengembangan, Bocil tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan.

BACA JUGA: Berondong Peluru ke Arah Petugas, Otak Pelaku Tahanan Kabur Ditembak Mati, Dooor!

“NA telah dihukum selama 4 tahun 6 bulan,” pungkas Jacky. (man/azw/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler