jpnn.com, JAKARTA - Azis Yanuar selaku Kuasa Hukum Habib Rizez Shihab (HRS) merespons puluhan simpatisan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang datang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada terdakwa HRS.
Azis menyebutkan tidak berhak melarang simpatisan HRS hadir di pengadilan.
BACA JUGA: Simak Pesan Ibu-Ibu Pendukung Habib Rizieq Untuk Kapolri
"Bukan kapasitas saya (melarang simpatisan HRR, red). Itu kewenangan kepolisian serta pengamanan dari pengadilan," kata Azis saat ditemui usai persidangan HRS.
Di sisi lain, Azis merasakan keberatan lantaran awak media tidak diizinkan masuk untuk mengikuti persidangan.
BACA JUGA: Pendukung Habib Rizieq Dikejar-kejar Petugas, 3 Orang Diamankan
Pria kelahiran Jakarta, 7 Januari 1983 itu mengaku menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.
"Kami protes juga atas tindakan (hakim melarang, red) jurnalis," lanjutnya.
BACA JUGA: Situasi di PN Jaktim Sempat Memanas, Sejumlah Pendukung Habib Rizieq Diamankan
Azis menyebutkan terkait awak media, hakim menyerahkan kepada bagian humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Silakan hubungi humas," kata Azis menirukan ucapan majelis hakim.(mcr8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra