jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Pernyataan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
BACA JUGA: Kabar Gembira, UMP Riau 2023 Naik 5,69 Persen, Segini Besarannya
Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan ipah minimum, yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
BACA JUGA: Anies Baswedan Ungkap Alasan Banding Putusan Terkait UMP 2022 DKI
UM(t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, sementara UM(t) berupa upah minimum tahun nerjalan dan nilai UM merupakan penyesuaian upah minimum, penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi (PE) dan a.
Lambang a merupakan indeks tertentu yang harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja, dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 s.d 0,30.
Selain itu, inflasi DKI Jakarta 2022 tercatat sebesar 2,88 persen dengan pertumbuhan ekonomi 5,59 persen per September, sementara UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.573.845.
Kemudian, mengingat Jakarta ialah pusat bisnis maka indeks a disimulasikan di level 0,30 maka angka penyesuaian nilai UM sebesar 4,557 persen (nilai inflasi+PE×0,30).
Berikut ini simulasi perhitungan UMP Jakarta:
UM(t+1) = 4.573.845 + (4,557 persen x 4.573.845)
UM(t+1) = 4.573.845 + 208.430
UM(t+1) = 4.782.275
Artinya, besaran upah minimum untuk DKI Jakarta tahun depan ialah Rp 4.782.275 atau naik sebesar 4,557 persen.
Lebih lanjut, jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10 persen maka UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 5.031.230.(mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari