Anies Baswedan Ungkap Alasan Banding Putusan Terkait UMP 2022 DKI

Selasa, 02 Agustus 2022 – 07:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/dok: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Pengadilan Tinggi TUN terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. 

Anies Baswedan menjelaskan bahwa alasan banding ke PTTUN itu adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat. 

BACA JUGA: Buruh Dukung Penuh Keputusan Anies Baswedan Ajukan Banding soal UMP DKI 2022

“Kami ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang bukan karena takut tetapi tenang karena semua merasakan keadilan," ujar Anies Baswedan di Jakarta, Senin (1/8). 

Oleh karena itu, dia berharap kepada para petinggi hukum untuk mempertimbangkan kembali upaya banding yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena kenaikan UMP 5,1 persen hanya untuk menumbuhkan perekonomian Jakarta setelah terpuruk dihantam pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Pemprov Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor itu, supaya Jakart perekonomiannya tumbuh berkualitas, yang artinya ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara,” papar Anies. 

Dia menambahkan apabila pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, artinya pertumbuhannya tak berkualitas. 

BACA JUGA: Demo Buruh Depan Kantor Anies, Suarakan Pilunya UMP yang Kembali Turun

Oleh karena itu, lanjut Anies, saat ini pihaknya akan menunggu dan terus menghormati apa yang menjadi putusan dari PPTUN nanti. 

Sebab, pihaknya sudah berupaya untuk menumbuhkan keseimbangan baik bagi buruh maupun pengusaha.

"Kita harus hormati proses hukum, kami sudah mengajukan banding dan nanti tunggu keputusannya di PTTUN,” ungkapnya. 

Orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta itu pun tidak mau berandai-andai apa yang akan diputusan oleh PTTUN nanti. 

“Jadi, setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kami tidak mau berandai-andai, tetapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucap Anies.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.

Yayan pada Rabu (27/7) mengatakan sebelum memutuskan banding, pihaknya sudah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan karena masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies dihukum untuk menurunkan UMP 2022 DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta.

Hukuman itu, atas dasar revisi yang dilakukan Anies dalam menaikkan UMP 2022 di DKI Jakarta sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu 18 Desember 2021.

PTUN juga menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta untuk mencabut kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI. Terutama, berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler