jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki Sistem Navigasi Perhutanan Sosial (Sinav PS).
Sistem tersebut diperlukan untuk memudahkan pemantauan proses pengajuan perhutanan sosial.
BACA JUGA: Di Hadapan APHI, Menteri LHK: Kita Lalui Masa-masa Sulit
Dengan pola tersebut selain bisa mempercepat target luasan perhutanan sosial, juga untuk meningkatkan kualitasnya sebab bentuk intervensinya ialah dari data aktual di lapangan.
Dalam Sinav PS setiap peta indikatif area perhutanan sosial yang sudah diberi izin akan dipetakan sehingga semua tersistem dan teratur dalam pelaksanaannya. (adv/jpnn)
BACA JUGA: KLHK Tambah PPNS untuk Perkuat Penegakkan Hukum LHK Â
BACA JUGA: Menjajal Jalan Terjal Perhutanan Sosial
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhutanan Sosial, Cara Pemerintah Sejahterakan Masyarakat
Redaktur & Reporter : Natalia