Sinav untuk Perhutanan Sosial

Kamis, 15 November 2018 – 13:28 WIB
Presiden Joko Widodo bersama para petani penerima SK Perhutanan Sosial. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki Sistem Navigasi Perhutanan Sosial (Sinav PS).

Sistem tersebut diperlukan untuk memudahkan pemantauan proses pengajuan perhutanan sosial.

BACA JUGA: Di Hadapan APHI, Menteri LHK: Kita Lalui Masa-masa Sulit

Dengan pola tersebut selain bisa mempercepat target luasan perhutanan sosial, juga untuk meningkatkan kualitasnya sebab bentuk intervensinya ialah dari data aktual di lapangan.

Dalam Sinav PS setiap peta indikatif area perhutanan sosial yang sudah diberi izin akan dipetakan sehingga semua tersistem dan teratur dalam pelaksanaannya. (adv/jpnn)

BACA JUGA: KLHK Tambah PPNS untuk Perkuat Penegakkan Hukum LHK  

 

BACA JUGA: Menjajal Jalan Terjal Perhutanan Sosial

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhutanan Sosial, Cara Pemerintah Sejahterakan Masyarakat


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler