Menjajal Jalan Terjal Perhutanan Sosial

Selasa, 13 November 2018 – 07:57 WIB
Presiden Jokowi, Menteri LHK Siti Nurbaya (mengepalkan tangan) dan pejabat negara lainnya di Taman Hutan Raya Bandung, 11 November 2018. Foto: Dok. KLHK nutuk JPNN.

jpnn.com - Zaman HPH telah berlalu. Perhutanan Sosial untuk pemerataan ekonomi rakyat. Sejarah baru wajah pengelolalan hutan di Indonesia.

Wenri Wanhar – Jawa Pos National Network

BACA JUGA: Perhutanan Sosial, Cara Pemerintah Sejahterakan Masyarakat

“Perhutanan Sosial ini agar kesejahteraan rakyat naik. Kita serius mengurus keadilan ekonomi,” kata Presiden Joko Widodo, di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Bandung, Jawa Barat, 11 November 2018.

Hari itu, ribuan rakyat yang tergabung dalam berbagai kelompok tani di Jawa Barat sumringah. Mereka baru saja beroleh surat resmi hak pengelolaan atas hutan.
 
Saya berada di antaranya. Duduk di samping Edang Setiawan, warga Cihaur, kecamatan Simpenan, Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Pria berusia 60-an tahun itu Ketua Gapoktan Hanjuang Berkah Jaya.

BACA JUGA: Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk 5.459 KK

Kelompok Tani yang dipimpinnya beroleh hak mengelola hutan di Gunung Hanjuang Barat lebih kurang seluas 377 hektar.

“Surat yang sudah keluar untuk 149 KK (Kepala Keluarga--red),” katanya seraya menunjuk kotak kardus berisi surat keputusan negara.

BACA JUGA: Presiden Jokowi akan Serahkan SK Perhutanan Sosial di Jabar

“Nantinya per KK akan dibagikan masing-masing satu hektar. Sisanya untuk petani yang namanya belum masuk. Tapi, ada garapan. Nanti dikasih. Biar adil.”

Edang pun mengenang cerita turun temurun yang dia dapat dari orang-orang tua di kampung halaman. Semacam pepatah yang berbunyi bahwa nanti Gunung Hanjuang akan berubah jadi Gunung Uang.

“Itu kata-kata simbolis orang tua. Karuhun. Saya tidak tahu, apakah ini (Perhutanan Sosial) wujud nyata kata-kata karuhun itu,” ujarnya tanpa tendensi apa-apa. Raut wajahnya datar. Pak Edang memang punya pembawaan yang tenang.
 
Yang jelas, menurut dia, rakyat bahagia dengan program Perhutanan Sosial yang dijalankan pemerintah.

“Semoga masyarakat bisa sejahtera. Nggak bakal ada penganggur. Mudah-mudahan dalam jangka empat hingga lima tahun ke depan sudah kelihatan hasilnya,” harap Pak Edang.

Musim penghujan baru saja datang. Waktu yang tepat untuk mulai menanam.
 
Bersama kelompok tani yang dipimpinnya, Pak Edang sudah berencana menanam kayu meranti, jati putih, manglit, jabon putih, mani’i.

Jenis tanaman kayu-kayuan itu, kata dia, mudah tumbuh dan cepat bisa dipanen.
 
Di samping itu juga menanam buah-buahan. Seperti mangga dan alpukat.
 
Oiya, tidak seluruh kelompok tani-nya Pak Edang punya latar belakang petani. Banyak juga yang sebelumnya bekerja serabutan dan maaf, pengangguran.

Pak Edang sendiri sebelumnya security. Bekerja sebagai petugas keamanan di satu perkebunan ke perkebunan lain.

“Pernah di perkebunan Bojong Asih, Surangga dan lain-lain. Terakhir di Gunung Titiran. Semuanya di wilayah Sukabumi. Saya mulai bekerja sebagai keamanan perkebunan sejak tahun 60-an. Kerja dari gaji 9 rupiah perhari,” kenangnya.

Sambil merendah Pak Edang bergumam, “seenggak-enggaknya ya ngerti ilmu bertani. ”
 
Begitu juga anggotanya yang lain. Meski sebelumnya ada yang belum pernah menjadi petani, karena memang tinggal di kampung, sedikit banyak tentunya paham bagaimana cara membalik, mengolah tanah.

Sejak Jokowi

Sebagai orang yang punya latar belakang pendaki gunung. Apalagi disiplin ilmunya kehutanan, Presiden Jokowi memandang hutan sebagai sumber penghidupan warga masyarakat di pedesaan harus dioptimalkan fungsinya secara sosial, sehingga dapat membantu mengurangi dan mengatasi kemiskinan.

Sejak terpilih menjadi orang nomor satu di negeri ini, dia membayangkan  diperlukan kebijakan Perhutanan Sosial yang memberikan akses pengelolaan sumber daya hutan bagi warga masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.

Maka pada hari Rabu, 21 September 2016, digelar rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden yang dihadiri Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

Dilansir dari situs presiden.go.id,  dalam ratas tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil langkah konkret. Merealisasi kebijakan Perhutanan Sosial yang memberikan akses ruang kelola sumber daya hutan bagi warga masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.

“Ini (Perhutanan Sosial--red) memang gagasan, ide brilian Pak Jokowi,” kata Menteri Siti Nurbaya dalam perbincang satu meja dengan JPNN.com, Sabtu, 10 November 2018, di Bandung.

Menteri Siti mulai menjalankan program Perhutanan Sosial dengan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016.

Momentum pertama pada 20 Desember 2016. Negera menyerahkan Surat Keputusan (SK) akses hutan sosial untuk rakyat di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Kemudian disusul wilayah-wilayah lainnya. Dan yang terbaru, penyerahan SK akses Perhutanan Sosial diserahkan Presiden Jokowi di Taman Hutan Raya Ir H Juanda, Bandung, 11 November 2018.

Zaman HPH

“Pengelolaan hutan di Indonesia telah mengalami evolusi,” begitu kata pembuka dalam buku Mengenal Perhutanan Sosial yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada zaman Orde Baru, tulis buku itu, pengelolaan hutan menitikberatkan kayu (timber management). Maka, izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) skala besar sangat marak dan cenderung menafikan keberadaan masyarakat miskin sekitar hutan.

Pada masa itu, “masyarakat sekitar hutan tidak ikut menikmati hasil hutan. Masyarakat hanya menjadi penonton. Kondisi tersebut menimbulkan gejolak dan konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan pemegang HPH,” tulis Budi Budiman dan Yumi, penyusun buku tersebut.

Diuraikannya lagi, pada 1978 dalam Kongres Kehutanan ke 8 di Jakarta, para pimpinan Negara sedunia memang menyepakati paradigma Forest for People. Hutan untuk Rakyat. Nyatanya, slogan tersebut diterjemahkan dengan keliru. Hutan kian dijarah.

Pada era reformasi, masyarakat yang selama tiga puluhan tahun merasa diabaikan mulai menampakkan eksistensinya sebagai “pemilik hutan yang sebenarnya”.

Mereka mulai berani melakukan perlawanan dengan merambah hutan secara serempangan.

Kondisi tersebut menyadarkan pemerintah. Bahwa hutan bukan sekadar kumpulan pohon. Tetapi satu kesatuan ekosistem dengan masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitarnya. Maka terbitlah Undang-Undang Kehutanan pada 1999.

Memasuki era 2000-an, Departemen Kehutanan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2006 menegaskan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dilakukan dengan skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Hutan Desa.

Hanya saja realisasinya terkendala rumitnya prosedur pemberian izin kelola.

Belajar dari kekurangan dan kelebihan pengalaman masa lampau itulah program Perhutanan Sosial dijalankan.

Sejak dijalankan pada 2016, sudah sejauh mana capaian program Perhutanan Sosial?

Menteri Siti Nurbaya mengatakan, saat ini kementerian yang dipimpinnya sedang berupaya mendapatkan perhitungan yang nyata dari dampak program Perhutanan Sosial.

Seperti berapa tenaga kerja yang terserap, hingga dampaknya terhadap pembangunan ekonomi Indonesia. Untuk itu, pihaknya telah bekerjasama dengan akademisi untuk melakukan kajian. (wow/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri LHK Tinjau Persiapan Penyerahan SK Perhutanan Sosial


Redaktur & Reporter : Wenri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler