jpnn.com - MAKASSAR - Tim Satuan Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap tiga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor lintas daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa dua pelaku merupakan eksekutor, sedangkan satu lainnya sebagai penadah barang hasil curian.
BACA JUGA: Cegah Curanmor, Polisi Imbau Pemilik Indekos Tingkatkan Keamanan dan Tidak Parkir Sembarangan
“Penadahnya ditangkap di Kabupaten Bantaeng setelah tim berkoordinasi dengan Polres setempat," ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (5/11).
Dia menjelaskan modus para pelaku, yakni memantau perumahan atau lingkungan warga.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Asyik Nongkrong dan Pesta Miras, Dooor!
Selanjutnya, memperhatikan kondisi sekitar.
Lalu, mereka masuk ke dalam rumah membawa lari kabur motor korban.
BACA JUGA: Melawan dan Mengancam Petugas, Residivis Curanmor Ditembak Polisi
Seusai mengambil motor, pelaku membawanya ke penadah di luar daerah.
Kemudian, mempreteli kendaraan agar tidak dikenali pemiliknya untuk dijual murah.
Dari hasil penangkapan, ditemukan empat barang bukti sepeda motor curian.
Kini barang bukti itu telah diamankan di Polrestabes Makassar.
Di rumah penadah berinisal J, saat penangkapan di perkampungan Kabupaten Banteng ditemukan dua unit sepeda motor.
Ditemukan pula kelengkapan kendaran seperti bodi dan mesin motor hingga pelat nomor kendaraan sudah lepas setelah dipreteli pelaku agar memudahkan penjualan kendaraan.
Dari keterangan pelaku, dua unit sepeda motor itu dicuri rekannya berinisial TA dan S di wilayah Kecamatan Biringkanaya Makassar.
Kemudian, satu lainnya di wilayah Kabupaten Maros, Sulsel.
Kedua pelaku telah ditangkap lebih dulu oleh petugas.
"Penyidik akan terus mengembang kasus ini, karena ada dugaan jaringan sindikat lintas daerah. Para pelaku untuk eksekutor kita kenalan pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan. Dan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP," kata Reonald. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi