Sindikat Ganja di Lapas Kembali Terbongkar

Sabtu, 08 Juni 2013 – 01:14 WIB
BANDARLAMPUNG - Satnarkoba Polresta Bandarlampung kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Wayhui, Lampung Selatan. Padahal, pada awal Desember 2012, korps Bhayangkara juga membongkar kasus serupa di tempat yang sama. Kala itu, polisi meringkus Romi Pratama di Jl. Soekarno-Hatta, Selasa (4/12) pukul 00.30 WIB. Romi merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang mendapatkan sabu dari AN (buron, Red), warga Telukbetung Utara, yang disuruh oleh KK, narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Wayhui.

Sementara pada Senin (3/6) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi membongkar kasus yang sama. Awal terkuaknya kasus ini bermula dari diringkusnya Suherman (31), warga Jl. R.E. Martadinata Gang Barokah, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Barat, dan Andri Kurniawan (28), warga Jl. Tangkuban Perahu No. 15, Kelurahan Kupangkota, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung.

Keduanya ditangkap di kediaman Suherman. Kala itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket besar daun ganja kering dua kilogram. Satu paket besar daun ganja kering yang sudah terpotong, dan satu paket kecil daun ganja kering. Lalu tiga paket kecil sabu-sabu di dalam kotak rokok dan seperangkat bong di atas meja di tempat kedua tersangka.

Berdasarkan pengakuan Andri kepada polisi, barang-barang haram tersebut diambil dari Kecamatan Natar, Lamsel, atas suruhan salah seorang narapidana Lapas Narkotika Wayhui bernama Apin.

"Nah, anggota kami lantas melanjutkan penyelidikannya," ujar Kapolresta Bandarlampung Kombespol M. Nurochman, S.I.K Jumat (7/6).

Dari hasil penyelidikan diketahui, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan melempar barang tersebut ke dalam lapas. "Ada anggota yang masuk dalam jaringan dan ternyata benar di dalam lapas dijadikan transaksi ganja. Hal ini dibuktikan dengan nomor telepon dari salah satu tersangka yang dicek anggota dan terbukti cocok dengan salah seorang narapidana dalam lapas," bebernya.

Narapidana itu, lanjut mantan kepala Detasemen 88 Polda Lampung ini,  bernama Hadi Afriadi (32), warga Jl. Basuki Rahmat Gang Hi. Zubaidah, Kelurahan Gedungpakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan. Kemudian Apin (28), warga Jl. Tangkuban Perahu No. 18, Kelurahan Kupangkota, Kecamatan Telukbetung Utara.

Lalu Purna Irawan (34), warga Jl. Pajaran, Kelurahan Gunungguruh, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan Candra Chaniago (43), warga Kotapengki, Koca Cane, Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam.

"Keenamnya terjerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subpasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun. Khusus keempat napi mendapat hukuman tambahan 1/3 dari hukuman yang saat ini dijalaninya," pungkas dia. (asy/p4/c1/whk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru SD Babak Belur Dimassa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler