Sindikat Internasional Manfaatkan Jalur Bakauheni

Sabtu, 04 Juni 2011 – 10:43 WIB
BANDARLAMPUNG – Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Kombespol Lukas Arry Dwiko Utomo menengarai Pelabuhan Bakauheni mulai dijadikan lalu lintas narkoba jaringan internasional yang akan dibawa ke Pulau Jawa.  Alasannya, penangkapan-penangkapan kasus besar narkoba yang sudah beberapa kali dilakukan di pelabuhan yang terletak di ujung Pulau Sumatera tersebut.

Yang terbaru adalah digagalkannya penyelundupan dua kilogram sabu-sabu (SS) oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pukul 16.00 WIB Kamis (2/6) lalu.

Narkoba senilai Rp4 miliar itu dikemas dalam dua paket plastik berukuran sedang yang diamankan dari truk bernomor polisi B 9726 VD yang ditumpangi dua pelakuYaitu Boyni M

BACA JUGA: Ajak ABG Kabur, Ngeseks, Masuk Penjara

Jamil (39), warga Desa Juli Uruk Anoe, Kecamatan Juli Bireun, Aceh dan Abdullah Muhammad Yunus (36), warga Desa Balee Panah, Kecamatan Juli Bireun.

"Informasi Pelabuhan Bakauheni dijadikan arus lalu lintas narkoba internasional memang sudah kami waspadai dalam beberapa bulan ini," ujar alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988 itu kepada Radar Lampung (JPNN Grup).

Mantan Kapolres Lampung Selatan ini mengungkapkan, biasanya sindikat narkoba internasional menggunakan bandara sebagai lalu lintas peredaran produk narkoba mereka
"Tetapi karena keamanan bandara kini sudah mulai ditingkatkan, para bandar dan pengedar narkoba mulai menggunakan jalan darat untuk mengedarkan narkoba mereka," paparnya.

Meski demikian, tegas Lukas, pihak kepolisian juga sudah meningkatkan kesiagaan di Pelabuhan Bakauheni dengan tidak hanya mengandalkan tim Seaport Interdiction, tetapi dibantu juga oleh KSKP Bakauheni dan Satnarkoba Polres Lamsel.

"Yang pasti, kita akan selalu waspada, meski para bandar maupun pengedar narkoba menggunakan berbagai macam modus dalam mengedarkan narkoba," tandas perwira menengah kepolisian ini.

Lebih jauh pria yang juga pernah menjabat Wakapolresta Bandarlampung ini membeberkan, bentuk kesiagaan kepolisian di Pelabuhan Bakauheni adalah dengan menaruh perhatian lebih besar kepada truk, mobil, maupun sepeda motor yang berasal dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

"Termasuk juga orang-orang yang berasal dari provinsi tersebut, karena beberapa kali kurir-kurir yang diutus oleh para bandar maupun pengedar adalah warga Aceh

BACA JUGA: Nasabah Bank Mandiri Dirampok

Karenanya, kami menaruh kecurigaan cukup tinggi terhadap warga yang berasal dari sana," pungkasnya.

SS 2 Kilogram asal Malaysia
Sementara, dari pengembangan Polres Lampung Selatan pasca penangkapan Boyni M
Jamil dan Abdullah Muhammad Yunus, diketahui sabu-sabu seberat 2 kilogram yang diamankan di areal parkir Dermaga II Pelabuhan Bakauheni itu berasal dari Malaysia.

"Ini merupakan jaringan internasional dan harus diberantas tuntas," tegas Kapolres Lamsel AKBP Bahagia Dachi dalam ekspose penangkapan 2 kg SS kepada wartawan

BACA JUGA: Mobil Pengusaha Dibobol Maling



Karenanya Dachi menegaskan, perlu adanya koordinasi dengan Interpol untuk mengusut kasus iniMantan Kapolres Surabaya Selatan itu juga menegaskan, pihaknya saat ini masih memburu Mursal, yang diperkirakan sebagai bandar besar barang haram itu

Pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Kepolisian Sumatera Utara (Sumut) untuk membekuk pelakuSebab, barang haram itu diserahkan Mursal kepada dua kurir yang sebelumnya ditangkap di Bakauheni, yaitu Boyni dan Abdullah, di daerah Brastagi, Sumut.

Menurut Dachi, memang perlu adanya penjagaan yang ketat dan operasi rutin di daerah perbatasan Sumut dan AcehMengingat zat psikotripika yang selama ini berhasil diamankan jajarannya itu diselundupkan dari dua daerah tersebut.

Kapolres juga mengimbau kepada jajarannya untuk memperketat penjagaan dan pemeriksaan kendaraan yang melintas di Pelabuhan BakauheniMengingat saat ini para pelaku penyelundupan narkoba menggunakan modus-modus baru untuk mengelabui petugas.

Dengan berhasil digagalkannya penyelundupan 2 kg SS ini, kata Dachi, berarti sekitar 100 ribu anak manusia yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara, Polres Lamsel menjerat Boyni dan Abdullah, kurir 2 kg SS itu, dengan pasal berlapisYaitu pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebesar Rp8 miliar.

Kemudian pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dengan denda maksimum Rp10 miliar. (whk/dur/c1/ary)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Bandar Judi Jakarta Hijrah ke Sumut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler