Sindikat Internasional Sisik Penyu: Dijual Buat Obat Kuat

Jumat, 04 Maret 2016 – 08:28 WIB
Polda Sulselbar membongkar jaringan internasional sisik penyu. Foto: Nurhadi/Fajar

jpnn.com - MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) berhasil membongkar sindikat internasional perdagangan sisik penyu, Kamis (3/3).

Seorang pelaku berinisial A, yang bekerja sebagai nelayan teripang ditangkap di sebuah rumah indekos di Jalan Rajawali III, Kecamatan Mariso, tepatnya di samping Rusunawa Tanjung.

BACA JUGA: Geng Jambret Gaul, Naiknya Motor Sport

Polisi juga menemukan barang bukti 29 penyu dengan rincian 365 sisik penyu dan dua timbangan. Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan sisik penyu di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia membelinya di sana.

Usai dibayar, sisik penyu lalu dibawa ke Makassar. A biasanya menjemput langsung. Kadang juga dikirimkan melalui kapal Pelni. Sisik penyu selanjutnya dijual ke Surabaya, Jakarta dan Singapura.

BACA JUGA: Bejat! Kakek Cabuli 5 Anak di Bawah Umur

Awalnya pelaku diketahui melakukan penjualan ilegal berdasarkan informasi warga sekitar. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memancing pelaku mengeluarkan barang bukti lebih banyak lagi dengan menyamar sebagai pembeli.

Setelah polisi yang menyamar, Bripka Burhan, mengirimkan uang panjar, pelaku yang memiliki badan besar berkulit sawo matang itu lalu bersedia bertemu untuk menjual sisik tersebut sekitar pukul 09.00 Wita kemarin.

BACA JUGA: Tersangka Pencurian dan Pencabulan Ini Segera Disidang

Polisi yang menyamar lalu bertemu dengan pelaku. Saat transaksi sudah dimulai, personel Ditreskrimsus Polda Sulselbar langsung menggerebek. Tanpa perlawanan, pelaku dibekuk dan kini sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolda Sulselbar.

Kanit 3 Subbid 4 Ditreskrimsus Polda Sulselbar, Kompol Benyamin, mengatakan, dari pengakuan pelaku sisik penyu tersebut dijual seharga Rp 750 ribu sampai Rp 8 juta. Harga tergantung kualitas sisik penyu. 

"A ini sudah mainan internasional karena sudah mengirim sampai Singapura. Dari pengakuannya sisik tersebut dijual untuk dibuat aksesoris, obat-obat China dan sebagai obat penambah stamina atau obat kuat. Dia mengaku sudah dua tahun melakukan aksinya," ujarnya seperti dikutip dari Fajar, Jumat (3/3).

Benyamin menjelaskan, dari 395 sisik yang diamankan, kebanyakan berasal dari penyu berusia puluhan tahun. Pelaku dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDAH) dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

A sendiri mengaku, sisik penyu dikemas dengan kardus. Ia membelinya dari nelayan di NTT. "Tahun lalu saya jual di Paotere sama nelayan. Keuntungan bisa Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per ekor," katanya. (markasa rani/ridwan marzuki/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apes! Lerai Perkelahian, Eh... Malah Kena Bacok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler