jpnn.com - BINTUHAN - Dua tersangka kasus pencurian dan pencabulan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. Pelaku bernisial YS (20), warga Desa Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan, dan tersangka pencabulan RO (20), warga Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.
Penahanan kedua tersangka ini setelah adanya pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Kaur, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintuhan, Rabu (2/3).
BACA JUGA: Apes! Lerai Perkelahian, Eh... Malah Kena Bacok
“Ya, dua tersangka pencurian dan pencabulan yang dilimpahkan penyidik Polres Kaur sudah kita terima. Kedua pelaku kini sudah kita tahan,” kata Kasi Pidum, Therry Guta, SH kemarin.
Dikatakannya, kedua tersangka, langsung dibawa ke Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Manna. Ini lantaran di Kabupaten Kaur belum ada lapas. Dengan lengkapnya berkas dua tersangka, dalam waktu dekat ini keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bintuhan untuk diadili.
BACA JUGA: Buru Pemilik Kulit Kabel 9 Truk, Polisi Periksa Pejabat PLN
“Berkasnya sudah lengkap saat ini dua tersangka akan kita titip di tahanan Rutan Manna sambil menunggu proses persiapaan dakwaan yang akan kita susun secepatnya,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Johan Andika SE SIK mengatakan dengan dilimpahkan dua tersangka, maka tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Bintuhan.
BACA JUGA: Terapis Lagi Hamil Kedapatan Nyabu
Sebagaimana kita ketahui, tersangka YS diamankan polisi sekitar bulan Februari 2016 lalu, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian berupa satu unit laptop mrek Zirek, satu unit Hp Nokia, dua unit PS I dan tabung gas 12 Kg dirumah milik Roki (42), warga Desa Padang Genting Kecamatan Kaur Selatan.
Akibat perbuatanya itu tersangka dijerat pasal Pasal 636 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjarah.
Sedangkan tersangka RO ditangkap polisi karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap RS (16), warga Desa Padang Manis Kecamatan Kaur Utara, Desember 2015 lalu. Atas perbuatanya itu tersangka dijerat dengan padal 280 ayat 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjarah.(618/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keseringan Nonton Film Begituan, Siswa SMA Cabuli Anak Ibu Kos
Redaktur : Tim Redaksi