jpnn.com - SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, mengungkap sindikat judi online di Kabupaten Sukabumi. Polisi menangkap tiga pelaku yang mempromosikan situs judi melalui siaran langsung di beberapa media sosial.
Kepala Polres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus judi online ini berkat dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan.
BACA JUGA: Cek Dahulu Kalau Ada Artis Mempromosikan Judi Online, Bisa Jadi Itu Hoaks!
“Kami berhasil menangkap tiga orang tersangka di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Cikembar," kata Tony saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolres Sukabumi, Kamis (1/2).
Menurut dia, pengungkapan kasus judi online itu setelah jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menerima informasi adanya aktivitas promosi judi daring dengan menggelar tayangan langsung di media sosial.
BACA JUGA: Lagi Sweeping Judi, Anggota Ormas Tewas Ditembak
Informasi itu kemudian dikembangkan hingga dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Kampung Cibodas, RT 02/03, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (28/1), sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu polisi menangkap tiga orang, yakni TM (31) selaku pemilik akun media sosial untuk mempromosikan judi daring sekaligus otak dari siaran langsung untuk mempromosikan permainan judi.
BACA JUGA: Ramengvrl Makin Mendunia Berkat Juicy
Kemudian, AM (24), seorang ibu rumah tangga yang tugasnya menjadi pembawa acara siaran langsung promosi situs judi daring Sobat88 dan Jangkar55.
Terakhir GM (23), seorang mahasiswa yang perannya mempromosikan situs judi daring melalui siaran langsung di media sosial.
Tersangka TM yang merupakan warga Kampung Cibodas ini juga berperan memfasilitasi dan menyediakan peralatan untuk menggelar siaran langsung.
Selanjutnya AM, warga Taman Bahagia, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, bergiliran dengan GM, warga Kampung Legokbitung, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, menjadi penyiar untuk mempromosikan situs judi daring tersebut.
"Modus yang dilakukan para tersangka untuk mengajak warga internet bergabung dan mendaftar menjadi member (anggota) judi daring. Hasil promosi ini mereka mendapatkan uang imbalan," ungkap dia.
Tony mengatakan dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya menyita seperangkat komputer, peralatan siaran langsung, modem wifi, telepon pintar milik para tersangka, uang tunai Rp 300 ribu, dan dokumen rekening koran sebagai bukti transaksi keuangan judi daring.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, dan Pasal 303 Ayat 1 Ke-1e KUHP tentang perjudian, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi