Sindikat Narkoba Internasional Dikendalikan Dari Lapas Cipinang

Kamis, 11 April 2013 – 15:55 WIB
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya (PMJ) Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengungkapkan sindikat narkoba internasional yang berhasil diungkap Dit Resnarkoba PMJ Senin (8/4) kemarin dikendalikan oleh pelaku yang berada di dalam Lapas Kelas I Cipinang.

"Diketahui bahwa sebagai pengendali dan modal sindikat internasional ini adalah ASG (WNI) keturunan Cina dan  TNSK (WN Singapura) yang merupakan oknum napi di LP Cipinang kls I Jakarta," kata Irjen Pol Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/4).

Dia menjelaskan, jaringan ini dikendalikan oleh kedua pelaku menggunakan sarana handphone. ASG sendiri merupakan napi kasus narkoba di PMJ tahun 2010 dengan vonis 10 tahun dan baru bebas tahun 2020 nanti.

Sedangkan TNSK napi narkoba PMJ tahun 2009 yang divonis 7 tahun 6 bulan dan baru bebas dari hukumannya tahun 2016 mendatang. Narkoba jenis ekstasi ini dipasok kedua Napi Lapas Cipinang itu dari produsen Belanda inisial BNL.

Dari kasus ini jajaran PMJ menggambarkan bahwa BNL yang berada di Belanda berperan sebagai produsen. Kemudian Toki (WN Malaysia) penyelundup dan penyandang dana. Keduanya masih DPO PMJ.

"Sementara ASG (WNI) dan TNSK (WN Singapura) khusus peyandang dana. ST, SG dan BRN sebagai kurir, pengedar dan produsen di Indonesia," jelasnya.

Untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, PMJ sudah berkoordinasi dengan dan meminta bantuan dari NCB untuk bisa menangkap para DPO. selain itu juga melakukan kerja sama bilateral dengan Polisi Diraja Malaysia untuk meminimalisir masuknya narkoba yang akan diselundupkan ke Indonesia.

"Kita juga tengah berupaya mengungkap sindikat internasional lain yang diduga masih menyelundupkan narkoba ke Indonesia dan berupaya mengungkap asal usul bahan baku yang digunakan memproduksi ekstasi ini," tambahnya.

Para tersangka dalam kasus ini disangka melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Merasa Terganggu Dikerumuni Wartawan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler