jpnn.com, MEDAN - Sindikat narkoba yang melibatkan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumut kembali dibongkar petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
Dari pengungkapan ini, BNNP Sumut meringkus 7 orang tersangka, dua di antaranya narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Adapun tersangka yang diamankan yakni MA warga asal Bekasi, ZK alias AG dan MR alias IJ keduanya narapidana Lapas Tanjung Gusta. Kemudian, ZL, IS, MM, dan RZ.
BACA JUGA: Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sanggup Lagi
Sedangkan narapidana berinisial BYK tewas ditembak petugas BNN.
Dalam pengungkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti 2 Kg sabu, 7 botol aceton, dan 1 unit mobil mewah.
BACA JUGA: Foto-foto Insiden Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu
Kepala BNNP Sumut Brigjen Polisi Marsauli Siregar mengatakan peredaran narkoba jenis sabu ini dikendalikan oleh tersangka MA asal Bekasi.
“Napi Tanjung Gusta yang diamankan sebagai makelar atau marketing, pemiliknya ada di luar Sumatera MA, sedangkan gudangnya, marketingnya ada di Medan,” ungkapnya di Medan, Senin (17/9/2018).
BACA JUGA: Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu, Tragis!
Marsauli menjelaskan terbongkarnya sindikat jaringan narkoba milik tersangka berinisial MA warga Bekasi, Provinsi Jawa Barat ini, berawal dari informasi adanya jaringan narkotika jenis sabu yang dikendalikan tersangka MA melalui 2 orang perantaranya yang merupakan narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta yakni ZK alias AG dan MR alias IJ yang berperan sebagai makelar atau sebagi orang yang mencari penjual/ pembeli sabu tersebut.
“Jika ada pembelinya maka tersangka MA yang berada di Bekasi ini menyuruh JF (Buron) yang berperan sebagai pengendali gudang penyimpanan sabu dan distribusinya untuk mengantarkan barang haramnya tersebut dengan memerintahkan seorang kurirnya.
"Ketika itu tersangka ZL inipun rencananya akan mengantarkan sabu kepada tersangka IS sebanyak 1 bungkus di kawasan Brayan, sedangkan 1 bungkus lagi yang beratnya 1 Kg sabu ini diantar ke tersangka RZ di kawasan Payageli, Sunggal, Deliserdang dengan menggunakan Betor,” terangnya.
Berbekal informasi itu petugas BNNP Sumut ini pun langsung mengambil tindakan dengan menangkap tersangka ZL ketika berada di gudang penyimpanan sabu tersebut di Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan,Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Dari tangannya ditemukan 2 bungkus sabu seberat masing-masing 1 kg.
Pengakuannya itulah petugas kemudian menangkap terhadap kurir dari tersangka berinisial BYK dan RZ yang akan menerima sabu tersebut di kawasan Payageli Sunggal Deliserdang.
“Kita geledah rumah ZL yang berada di Komplek BTN Suka Maju, Sunggal, Deliserdang dan menemukan 7 botol berisi 2,5 liter yang jika dikeringkan menjadi sabu dan beberapa tas jinjing yang digunakan sebagai tempat untuk membawa sabu yang akan diterima oleh JF kepada ZL dan juga pada saat kita amankan tersangka MM yang merupakan istrinya ZL,” tambahnya.
Begitu berhasil menyita barang bukti beserta jaringannya, BNNP Sumut kemudian menangkap tersangka MA di Bekasi yang kemudian melakukan pengamanan terhadap pembeli sabu yakni BYK di Lapas Tanjung Gusta dan IS di rumahnya di kawasan Medan Johor.
Berdasarkan keterangan ZL kalau ia sudah setahun disuruh JF sebagai becak dan menyimpan sekaligus pendistribusian sabu tersebut. “Dia mendapatkan upah Rp1,5 juta perkilonya dan berdasarkan catatan yang ditemukan di dalam buku tulis bahwa sudah 235 bungkus sabu yang telah diedarkannya,” beber Marsauli.
Selanjutnya, pada Rabu (12/9/2018), tim BNN Pusat bersama BNNP Sumut melakukan operasi pengembangan terhadap narapidana BYK untuk menunjukan lokasi penyimpanan narkotika jaringannya tersebut.
Namun dalam perjalanan kelokasi BYK melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. “Petugas terpaksa menembaknya yang tepat mengenai punggungnya. Saat dibawa ke rumah sakit tersangka BYK meninggal dunia,” pungkas Marsauli. (fir)
Redaktur & Reporter : Budi