Sindikat Narkoba Libatkan Oknum Brimob dan Pegawai Lapas

Jumat, 03 Februari 2012 – 13:35 WIB

PANGKALPINANG - Satuan Reskrim Narkoba Polda Babel berhasil meringkus seorang anggota kepolisian dari datasemen Brimob Belitung, Briptu Fb alias aseng. Selain itu, Polda juga berhasil meringkus salah satu tersangka yang bekerja di Lapas Tanjung Pandan, Belitung Induk, Fn.

Kedua tersangka diringkus polisi karena diduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis shabu-shabu. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di sel Mapolda Bangka Belitung.  Dari kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,9 juta yang diduga hasil penjualan shabu, 2 paket kecil shabu, timbangan digital dan tas punggung berwarna hitam yang juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

Kabib Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Indra SIK, seizin Kapolda Babel Brigjend Rum Murkal kepada wartawan mengatakan, penangkapan Briptu Fb dilakukan di depan bank BRI Tanjung Pandan Belitung, Jumat (27/1) sekitar pukul 20.00 Wib.

Dari tangan tersangka Briptu Fb, polisi berhasil menemukan 2 paket kecil narkotika jenis shabu , 1 buah timbangan digital yang disimpan di dalam tas punggung warna hitam. Saat dilakukan interogasi, Briptu Fb mengaku bahwa shabu tersebut didapatnya dari Fn, seorang pegawai Lapas Tanjung Pandan.

Berbekal informasi tersebut,  polisi melakukan pengembangan kasus dan keseokan harinya Sabtu (28/1) polisi berhasil meringkus Fn. Selanjutnya, pengembangan penyidikan dilakukan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka Briptu Aseng. Dari kediaman Aseng, polisi berhasil menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,9 juta yang diduga kuat sebagai hasil penjualan shabu tersebut.

Sementara, Dir Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Azis Djamaluddin, kepada wartawan menegaskan bahwa, saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Babel. Selain itu, Azis juga mengatakan, kedua tersangka saat ini dikenakan pasal tentang pengedar narkotika jenis shabu.

“Kedua tersangka saat ini sudah kita tahan, dan mereka berdua kita kenakan pasal sebagai pengedar narkotika jenis shabu, yaitu pasal  114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba. Mereka diancam hukuman seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Azis.

Namun, apakah tersangka Briptu Fb akan di-PTDH, Azis mengatakan hal tersebut bukan wewenang Reskrim narkoba, melainkan wewenang bagian Propam. “Saya tidak bisa mengatakan hal tersebut, karena tugas saya hanya melakukan pembuktian terhadap kepemilikan narkoba tersebut. Namun untuk PTDH merupakan kewenangan Propam, yaitu melalui sidang kode etik. Namun setahu kita, jika tersangka diganjar hukuman diatas 3 bulan, maka tersangka bisa di PTDH-kan. Tapi, harus melalui sidang kode etik yang ditangani Propam Polda,” tukasnya. (lay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Tembak Warga Langkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler