Sindikat Pembuat SIM Palsu Ini Terbongkar, Pelakunya Tak Disangka

Kamis, 09 Februari 2023 – 21:10 WIB
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat konferensi pers kasus sindikat pembuat SIM Palsu di Jambi, Kamis (9/2/2023). (ANTARA/Tuyani)

jpnn.com, JAMBI - Tim Polresta Jambi membongkar sindikat pembuat surat izin mengemudi atau SIM palsu dan menangkap tiga pelaku.

Menurut polisi, ratusan orang sudah menjadi korban dari ulah sindikat tersebut.

BACA JUGA: Simak, 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 9 Februari

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi pelaku ditangkap polisi di wilayah berbeda di Kota Jambi dan Pekanbaru, Riau pada 1 Februari 2023 lalu.

"Selain SIM, mereka juga memalsukan dokumen negara lainnya seperti sporadik," kata Kombes Ekodi Jambi, Kamis (9/20).

BACA JUGA: Pengakuan Sang Suami soal Mama Muda Pencabul Bocah di Jambi Punya Koleksi Video Dewasa

Ketiga pelaku ialah MA (53), RH( 46) dan M (40) yang merupakan warga Kota Jambi.

Kasus pemalsuan SIM itu terungkap saat polisi melakukan penertiban truk batu bara di Kota Jambi.

BACA JUGA: Ini Lho Wanita Pemilik Akun Putri Si Cwexmanja yang Ditangkap Polisi, Kejahatannya, Ya Ampun

Polisi menemukan sopir batu bara dengan SIM palsu dan meminta sang sopir membuat laporan di Polresta Jambi.

Setelah diselidiki, polisi menangkan MA dan M di Kota Jambi, sedangkan RH diringkus di Pekanbaru.

Modus ketiga pelaku membuat SIM Palsu dilakukan dengan merekrut sopir di sebuah perusahaan fiktif.

Para korban ini diwajibkan untuk melengkapi berkas lamaran kerja dan memiliki SIM B1 umum.

Untuk korban yang tidak memiliki SIM B1 umum ditawarkan membuatnya dengan para pelaku.

Para pelaku membanderol harga pembuatan SIM palsu dari Rp 1,3 juta hingga Rp 1,7 juta. Mayoritas korban adalah sopir truk.

Dalam sindikat pemalsuan itu, tersangka MA berperan mencari korban, RH yang memerintah mencari korban, dan M sebagai operator.

Aktivitas para pelaku membuat SIM palsu ini sudah berlangsung sejak Mei 2022.

"Satu bulannya mereka ini bisa membuat sekitar 25 SIM palsu," katanya.

Atas perbuatan mereka, tiga tersangka dijerat Pasal 263 atau 378 KUHP mengenai pemalsuan surat atau dokumen dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler