jpnn.com, PALEMBANG - Dua wanita pemilik akun Putri Si Cwexmanja di Facebook yang diduga menjalankan modus penipuan sudah ditangkap polisi dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua wanita itu adalah ibu rumah tangga berinisial YJ (30) dan ES (35), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA: Pacaran dengan Wanita Bersuami, HS Berakhir Tragis
Menurut polisi, kedua pelaku menggunakan akun media sosial mereka jadi lapak arisan online untuk melakukan penipuan dan penggelapan uang milik ratusan member.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menyebut tersangka YJ dan ES ditangkap dalam operasi penyergapan oleh personel Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum di dua lokasi di Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA: Mama Muda Pencabul Bocah di Jambi Punya Koleksi Video dan Foto Begini, Hmmm
Pada kasus ini, tersangka ditangkap setelah peserta arisan daring berinisial RN (41), asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melapor telah menjadi korban penipuan.
Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian materiel total mencapai senilai Rp 3,5 miliar.
BACA JUGA: Penipuan Modus Investasi Objek Wisata, Korban Kehilangan Rp 1,1 Miliar
Uang tersebut diketahui merupakan total iuran yang diberikan korban kepada tersangka YJ selaku bos dalam kegiatan itu untuk membeli slot arisan online Januari - Juli 2022.
AKBP Tulus menyebut harga satu slotnya ditawarkan pelaku senilai Rp 700 ribu, kemudian tersangka menjanjikan keuntungan Rp 1 juta yang dibayar per tiga bulan untuk tiap satu slot yang dibeli korban.
“Namun pada saat tempo pembayaran, keuntungan arisan itu tidak dibayarkan kepada korban," ucap Tulus di Palembang, Rabu (8/2).
Kemudian, tersangka sempat kabur ke Provinsi Jambi selama dua bulan lebih hingga akhirnya ditangkap saat pulang ke Musi Banyuasin pada Selasa malam dan langsung ditahan di Ruang Tahanan Dittahti Polda Sumsel.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, diperoleh data lebih 200 orang peserta lain yang melapor menjadi korban penipuan arisan tersebut.
Para korban penipuan adalah ibu-ibu dari berbagai latar belakang profesi, seperti ibu rumah tangga, personel kepolisian, pengusaha, ASN yang berdomisili di Kabupaten Musi Banyuasin, dan sekitarnya.
Masing-masing korban menyetorkan uang iuran arisan daring kepada tersangka YJ dan EK secara tunai dan transfer mulai dari yang terkecil Rp 700 ribu – Rp 1 miliar sehingga jumlah kerugian korban ditaksir mencapai Rp 30 miliar.
"Tersangka ini cukup piawai meyakinkan orang untuk ikut arisan, bermodalkan wajah cantik, banyaknya pengikut akun (followers), dan kisah kelancaran peserta sebelumnya. Nah, dari situ korbannya tergiur, tetapi ternyata tujuannya menipu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka YJ dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam