jpnn.com, BOGOR - Tiga pria berinisial O, U, dan N diringkus Satreskrim Polsek Bogor Barat lantaran mencuri kerbau di Jalan Sindang Barang Pilar 1 RT 02 RW 07, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/12) malam.
Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundarti mengatakan, penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil laporan korban yang kehilangan kerbau.
BACA JUGA: Tangkap Pencuri Kerbau, Eh... Ternyata Anak Sendiri
Setelah itu, tim dari Unit Reskrim Polsek Bogor Barat menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya pada malam Sabtu kemarin polisi menemukan pelaku berjumlah tiga orang.
“Untuk kehilangan kerbaunya terjadi pada tanggal 2 Desember yang lalu,” katanya kepada Pojokbogor.com saat dikonfirmasi, Senin (9/12).
BACA JUGA: Digebuki Warga, Terduga Pencuri Kerbau Gegar Otak
Sundarti mengatakan, dari pengakuan ketiga pelaku, modus operandi yang dilakukan yakni menunggu dari kandangnya. Barang barang bukti kerbau ditaruh di rumah pelaku.
Atas perbuatannya, tiga tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. “Ketigannya saat ini masih dalam proses pemeriksaan, pasal yang disangkatan pasal 363, hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Sundarti.
“Imbauan kami warga mengaktifkan siskamling, karang taruna lebih aktif, bergantian piket ronda,” ujarnya. (pin/adi/ps)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti