jpnn.com, SURABAYA - Sindikat pencurian sepeda angin bermerek ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Tiga orang dijadikan sebagai tersangka. Mereka AL (22), ZT (20), dan RA (25) warga Rungkut, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
BACA JUGA: Siapa yang Pernah jadi Korban Orang Ini? Dia Ditembak Polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan sindikat pencuri sepeda ini tak hanya beraksi di Surabaya melainkan di wilayah lain di Jatim.
"Kelompok ini mobile di area perumahan wilayah hukum Polrestabes Surabaya hingga ke luar kota wilayah Jatim," kata Mirzal, Kamis (28/10).
BACA JUGA: Wanita Tewas Nyaris Tanpa Busana, Polisi: Ada Tanda Bekas Kekerasan
Setiap beraksi, mereka menggunakan mobil. Kendaraan itu digunakan untuk memasukkan sepeda angin hasil curian.
"Setelah dimasukkan ke mobil, sepeda bermerek dengan harga mahal itu dibawa ke penadah untuk dijual," ujar dia.
Keberadaan para pelaku akhirnya diketahui saat mereka membagi hasil kejahatannya di sebuah hotel kawasan Siwalankerto, Surabaya.
"Kami lakukan penggerebekan di dalam kamar tersebut saat ketiga tersangka sedang membagi hasil penjualan sepeda curian," bebernya.
Para pelaku tertangkap setelah korban Misdianto yang tinggal di Babatan, Wiyung, Surabaya, melapor telah kehilangan sepeda angin. Setelah dicek ternyata wajah para pelaku familiar.
"Ketiga pelaku merupakan residivis kasus serupa, yakni AL di tahun 2017, ZT tahun 2015, dan RA tahun 2019. Sudah beraksi dua kali di Malang, satu Kediri, dan satu Tulungagung. Terakhir di Surabaya ini," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu satu orang lainnya inisial KK yang juga terlibat.
"Kami akan kembangkan ke pelaku lainnya dan penadah sepeda hasil curian pelaku," kata Mirzal.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra