jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku yang tergabung dalam sindikat ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) asal Lampung.
Salah satu korban sindikat ini adalah seorang pengemudi ojek online yang kehilangan uang Rp 100 juta.
BACA JUGA: Sopir Angkot dan Sekuriti Alih Profesi jadi Bandit Pengganjal Mesin ATM
“Ini viral ada seorang driver Gojek yang curhat di medsos karena merasa bahwa di ATM-nya ada yang mencuri sekitar Rp100 juta yang dia kumpulkan selama kurun waktu tujuh tahun,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/4).
Berdasarkan pengakuannya, sindikat tersebut sudah tiga kali beraksi sejak awal bulan Januari 2020.
BACA JUGA: Tabungan Pengemudi Ojek Online Hasil Kerja 7 Tahun Dikuras Pembobol ATM
Peran para pelaku berbeda-beda, mulai dari menjadi sopir, mengalihkan perhatian orang lain dan korban hingga eksekutor.
Modusnya, pelaku mengganjal mesin ATM, lalu saat korban sedang menggunakan, kartu ATM-nya terganjal dan pelaku berpura-pura membantu.
BACA JUGA: Setelah Dinyatakan Positif Corona Emalia Sedih dan Takut Akan Kematian
“Modus operandi mereka adalah sasarannya semua tempat mesin ATM yang ada di SPBU, di minimarket. Modusnya sebelum orang datang ke ATM, mesinya diganjal dan saat orang masukan kartu terkendala nanti enggak akan bisa keluar. Nanti ditawarkan membantu. Jadi ada peran masing-masing, ada yang menawarkan dan ada yang baguan ngintip pin itu dua orang,” kata dia.
Usai para pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang telah disiapkan, saat itulah para pelaku menguras habis uang di rekening korban.
Dalam tiga kali aksinya, pelaku meraup hingga Rp150 juta. Kemudian mereka membagi rata uang hasil kejahatannya.
“Korbannya ini ada tiga yang melapor. Pertama MA, sopir Gojek yang kerugianya sekitar Rp100 juta, ada J Rp35 juta dan C ini Rp 8,5 juta. Ini ada sembilan pelaku tapi satu melarikan diri, DPO insial R. Ini pelaku hampir 99 persen kelompok Lampung,” kata Yusri Yunus. (dhe/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti