jpnn.com, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap sindikat penggelapan kendaraan rental. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah M, ZA, dan H.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menjelaskan para komplotan itu sudah beraksi selama tiga bulan.
BACA JUGA: Ini Penyebar Video Kapolres Nunukan Menghajar Anak Buahnya, Ternyata
Modus pelaku meminjam kendaraan dari rental lalu menggelapkannya dengan cara menggadaikannya.
"Jadi, ZA dan H memalsukan bukti leasing seakan-akan mobil tersebut milik M. Sehingga, para korbannya percaya dan menyerahkan uang Rp 25 - Rp 35 juta per unitnya," jelas Arman, Selasa (26/10).
BACA JUGA: Geng Motor Acungkan Senjata Tajam ke Rombongan Habib, Polisi Turun Tangan
Selama tiga bulan itu mulai Juni hingga September, sindikat penggelapan itu mencari rental-rental sewa mobil di Kota dan Kabupaten Pasuruan. Para korbannya merugi sampai ratusan juta.
"Korbannya sepuluh orang merugi sebanyak Rp 230 juta. Untuk mobil hasil penggelapan yang kami amankan ada sebanyak delapan unit," ujar dia.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP terkait Pengelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra