jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah meringkus dua pelaku sindikat pembobolan rekening nasabah bank di Sumsel. Keduanya adalah bernama Mujianto dan Aziz.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan untuk memalsukan identitas nasabah bank. Dan otak penguras sindikat pembobol rekening masih diburu polisi.
BACA JUGA: Ini Kronologi dan Motif Yudi Riswanto Tega Bunuh Sang Kekasih Pakai Kunci Roda, Astagaaa
Barang bukti yang disita tersebut dari tersangka Aziz yakni laptop, sejumlah printer, hardisk internal, kertas stiker dan kertas cetak serta layar monitor.
Termasuk Handphone milik pelaku dan buku rekening dari bank BUMD-BUMN yang sudah dibuat menggunakan identitas palsu.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Bripda Faden Wahyu Dipecat dengan Tidak Hormat
Seperti diketahui, tersangka Aziz ditangkap saat berada di Desa Petanggungan, Kabupaten Brebes, Jateng Sabtu (18/07), sekitar pukul 19.30 WIB lalu.
“Pelaku ini miliki peranan masing-masing. Seperti Aziz yakni sebagai pemalsu dan pembuatan dokumen e-KTP. Ada lagi pelaku yang mencari kertas struk minilk nasabah yang ditinggal atau yang tidak diambil dari dalam ATM. Pelaku melihat saldo yang besar, kemudian baru dipalsukan,” terang Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIk didampingi Kanit II Kompol Bachtiar SH, saat dikonfirmasi Senin (20/7/2020).
BACA JUGA: Pelaku Menguras Saldo Rekening Nasabah Bank Pakai Modus Baru, Uang Ratusan Juta Rupiah Raib, Edan!
Salah satu buku rekening nasabah yang identitasnya dipalsukan sindikat dan saldonya dikuras senilai pulahan juta rupiah. Foto: edho/sumeks.co
Aziz ini dibekuk setelah polisi melakukan pengembangan setelah mengamankan tersangka Mujianto yang lebih dulu ditangkap di Bengkulu.
Suryadi menegaskan, kasus ini terkuak pada 12 Septembar 2019 lalu. Tersangka Aziz merupakan otak pemalsuan identitas nasabah untuk pembuatan buku rekening dan untuk eksekusinya pembuatan rekening baru yakni tersangka Mujianto, Rahman, Ivan dan Hariman alias Hotman (DPO).
“Korbannya yakni nasabah Bank BPD Lampung dengan kerugian Rp70 juta, Bank BPD Sultra kerugian Rp120 juta, dan nasabah Bank SumselBabel cabang Indralaya dengan kerugian Rp116.500.000. Ada 3 pelaku lagi yang masih kita buru,” terang Suryadi.
Di hadapan polisi tersangka Aziz mengungkapan, data nasabah bank termasuk membuat e-KTP palsu diperoleh dari oleh Hotman yang merupakan warga Tegal, Jateng.
“Saya cuma buat e-KTP palsu, yang cari data dari struk nasabah semuanya itu tugas Hotman. Saya kenal sudah lama, waktu sama-sama di PJTKI,” terang Aziz.
Aziz mengaku, hanya diberi Rp250 ribu oleh Hotman. “Uangnya cuman buat makan dan rokok saja. Aziz cuman ngomong e-KTP yang dipalsukan itu membobol rekening bang
Aziz, mengaku tahu e-KTP dipalsukan itu untuk membobol tabungan nasabah bank. “Saya tahu begitu dari Hotman. Tapi saya cuma dikasih uang Rp 250 ribu saja dari buat e-KTP palsu, buat makan rokok saja uang itu,” katanya.
Sementara tersangka Mujianto, alias Muji merupakan residivis kasus pemalsuan dokumen gaji karyawan perusahaan pada tahun 2013 yang lalu.
“Sebagian uang dari hasil yang saya dapat habis untuk operasional yang dipakai untuk keluar kota naik pesawat, dan hotel. Pertama dapat Rp120 juta, Rp20 juta dari nasabah bank BUMD di Kendari Sultra, dan BUMD di Sumsel Rp35 juta,” ungkap tersangka Muji.
Menurut tersangka Muji, pembuatan nomor rekening tabungan tergantung dari identitas nasabah bank dari kertas struk yang didapat. Setelah dapat, e-KTP langsung dipalsukan oleh tersangka Aziz.
“Standar keamanan bank di daerah itu ya seperti itu, hanya cukup dengan menunjukkan e-KTP saja Pak kita bisa membuat buku tabungan yang baru. Uang nasabah sudah bisa pindah ke sejumlah buku tabungan yang kita buat untuk menampung uang yang dibobol saja,” beber Muji.
Tersangka Muji sendiri ditangkap Sabtu (11/07), sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya di Desa Penarik, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu.
Untuk aksinya di Sumsel, polisi mengamankan bukti slip penarikan Bank SumselBabel dan rekening Bank Mandiri atas nama tersangka Mujianto.
Salah satu korbannya Hendra Martha Yudha C, yang melaporkan uang dalam rekening miliknya telah berkurang Kamis (12/09/2019) lalu di Bank SumselBabel Cabang Indralaya. Korban melapor ke Polda Sumsel dengan laporan nomor : LPB/838/X/2019/SPKT tanggal 16 Oktober 2019.
“Saya tarik menggunakan e-KTP dan buku rekening milik korban senilai Rp116.500.000. Pernah gagal waktu di Bank Aceh karena situasi tidak mendukung. Dan waktu deket ini memang kami akan berangkat ke Kendari, dan yang jelas kami jarang gagal,” tukas Muji.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP pasal 368 KUHP dan 263 KUHP. Dengan ancamannya 5 tahun pidana penjara.
Seperti diketahui, dua sindikat pembobol nomor rekening bank berhasil dibekuk Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Modusnya yakni, mengambil kertas bukti struk transaksi milik korban yang ditinggalkan di gerai ATM.
BACA JUGA: Nur, Junaidi dan Irwandi Terancam Hukuman Mati
Lalu pelaku memalsukan identitas pemilik rekening kemudian mengambil uang dalam rekening dan memindahkan ke nomor rekening yang baru dibuat oleh sindikat ini.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi