Bikin Malu Polri, Bripda Faden Wahyu Dipecat dengan Tidak Hormat

Senin, 20 Juli 2020 – 20:18 WIB
Bripda Faden tak datang secara langsung sehingga upacara pemberhentian (PTDH, red) digelar secara simbolis. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Seorang anggota Polri bernama Bripda Faden Wahyu dipecat dengan tidak hormat karena melanggar kode etik dan sering tak masuk kerja.

Hal itu diungkap Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya pada upacara pemberian reward dan funishment di halaman Mapolres, Senin (20/7).

BACA JUGA: 11 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat Lantaran Bikin Malu Korps Bhayangkara

Dalam kesempatan itu, Bripda Faden tak datang secara langsung sehingga upacara pemberhentian (PTDH, red) digelar secara simbolis.

“Kami upacarakan meski secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap AKBP Wayan.

BACA JUGA: Nur, Junaidi dan Irwandi Terancam Hukuman Mati

Dia menjelaskan, sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Prabumulih.

“Berdasarkan Skep Kapolda No : KEP/236/IV/2020 tanggal 30 April tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, memberhentikan satu personil Polres Prabumulih atas nama Bripda Faden Wahyu NRP 96060265 yang dulu berdinas di Sium Polres Prabumulih dengan tidak hormat,” jelasnya.

BACA JUGA: Sindikat Penguras Rekening Nasabah Bank Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget, nih Lihat

Yang bersangkutan, melanggar Pasal 13 PP nomor 2/2013 berbunyi: “Anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri”.

Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf b juncto Pasal 21 Ayat (3) huruf e juncto pasal 22 Ayat (1) Huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Propesi Polri.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, personil Polri tidak masuk selama 30 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan kode etik.

“Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” tegasnya.

“Kita berharap agar seluruh personil polres Prabumulih dan Polsek jajaran menjadi pribadi yang baik agar tidak ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu,” tambahnya.

BACA JUGA: Satu Tahun Buron, Septa Nugraha Ditangkap Saat Mudik ke Kampung Halaman

Sementara dalam kesempatan itu pula, Kapolres memberikan penghargaan kepada 27 Personil Polres Prabumulih yang berprestasi sebagai bentuk apresiasi pimpinan terhadap kinerja yang telah berperan aktif dalam kegiatan kepolisian. (chy)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler