Sindikat Perampok Minimarket Selama Satu Bulan Beraksi di 23 TKP

Selasa, 26 Desember 2023 – 17:07 WIB
Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat menyampaikan hasil ungkap kasus perampokan (Azmi Samsul Maarif/Antara)

jpnn.com, TANGERANG - Petualangan sindikat perampok minimarket di 23 tempat kejadian perkara (TKP) pada Desember 2023 terhenti di tangan petugas Polresta Tangerang.

Dari pengungkapan kasus tersebut terdapat enam pelaku dengan masing-masing inisial A, H, T, HS.

BACA JUGA: Komplotan Perampok Minimarket di Cilandak Diringkus

Sedangkan dua pelaku lain berinisial I dan S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami sudah pastikan bahwa orang yang kita amankan ini sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana perampokan yang terjadi. Oleh karena itu pada Sabtu (23/12) kemarin kita dapat menangkapnya," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Selasa.

BACA JUGA: Perampokan Minimarket di Kembangan, Polisi Bergerak Memburu Pelaku

Dia menjelaskan para sindikat perampokan minimarket/ruko ini menjalankan aksi kejahatannya dilakukan di berbagai tempat dengan secara bersama-sama.

Pelaku ??????merampok minimarket antara pukul 03.00 WIB dini hari setelah pemilik menutup tokonya.

BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

Kemudian, para pelaku melakukan pembobolan dan selanjutnya mengasak sejumlah barang-barang berharga yang ada di dalam toko tersebut.

"Dari aksi mereka kami sudah memastikan ini adalah sindikat, karena pola daripada pelaku sudah tersistematis. Mereka melakukan "maping" pada saat ruko itu kosong," katanya.

Setelah aksi sindikat itu diketahui, penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku atas inisial A dan H. Yang bersangkutan berperan sebagai pemantau keadaan dan eksekutor.

Kemudian, dari hasil penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke daerah Pedongkelan Kapuk di Jakarta Barat dan kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya berinisial T dan HS.

"Atas pengakuan mereka jika perampokan itu dilakukan secara acak ke minimarket/ruko, dengan sasaran sembako, tabung gas, uang, dan barang berharga lainnya," ujarnya.

Adapun dari 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang dipilih para pelaku, di antaranya di wilayah Jabodetabek seperti di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Depok, Bogor, dan Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.

"Saat ini dua pelaku lagi sedang kita proses pengejaran. Dan hasil barang curian ini langsung mereka jual untuk kembali di belikan barang haram yaitu sabu-sabu, karena kita juga temukan barang bukti bong," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menang Total di Debat Cawapres, Gibran Kuasai Media Sosial


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler