Sindir Obral HGU 190 Tahun, Mardani Komisi II: Ini Namanya IKN For Sale

Senin, 15 Juli 2024 – 12:30 WIB
Politikus PKS Mardani Ali Sera. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyindir langkah pemerintahan era Joko Widodo (Jokowi) yang bakal memberikan Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itu pun belum banyak yang masuk,” kata Mardani dalam keterangan persnya seperti dikutip Senin (15/7).

BACA JUGA: Bantah IKN Tak Siap, Grace Natalie Sebut Listrik hingga Jalan Hampir Rampung

Mardani juga menyindir pemberian HGU investor di Nusantara sudah seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang waktunya mencapai ratusan tahun.

“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” ucapnya.

BACA JUGA: Sambut HUT RI ke-79 di IKN, Kominfo Pastikan Istana Negara, Hunian ASN & Air Minum Siap

Legislator Dapil I DKI Jakarta menyebut aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi.

Mardani menganggap kebijakan HGU 190 tahun bagi investor di IKN menandakan pemerintah hanya berpihak ke pemilik modal dan abai ke rakyat.

BACA JUGA: Bahlil Sebut Bandara di IKN Nusantara Beroperasi sebelum 17 Agustus 2024

“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” kata legislator Fraksi PKS itu.

Sebelumnya, Jokowi pada Kamis (11/7) kemarin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Pasal 9 ayat 1 aturan itu menyebutkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama.

OIKN juga dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.

Secara lebih terperinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama.

Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan mencapai 190 tahun. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Bahlil Lupa Berapa Nilai Investasi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur IKN


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
IKN   Mardani   Jokowi   HGU  

Terpopuler