Sindir Yasonna, Yusril: Seperti Sinterklas Aja Dia

Jumat, 29 Januari 2016 – 20:05 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -  Kuasa Hukum DPP Partai Golkar versi Munas Bali Yusril Ihza Mahendra menilai, tindakan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, hanya membuang-buang waktu. Terutama terkait langkah Yasonna menghidupkan kembali Surat Keputusan (SK) DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 lalu. 

Alasannya, karena keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa DPP Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, sepanjang belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: KPK Merasa Belum Perlu Periksa Sendiri Kesehatan Lino

"Jadi dia (Yasonna,red) seperti tutup mata terhadap putusan pengadilan Jakut itu, lalu dia bilang katanya, 'inilah keputusan saya ini untuk menyelesaikan konflik di Partai Golkar'. Seperti Sinterklas saja dia ambil putusan paling bijak," ujar Yusril, Jumat (29/1).

Padahal menurut Pakar Hukum Tata Negara ini, patut diduga Yasonna-lah yang selama ini membuat kekacauan sehingga mengakibatkan konflik Golkar berkepanjangan. "Jadi ini bukan soal bijak atau tidak bijak, tetapi dia (Yasonna,red) harus melaksanakan putusan pengadilan," ujar Yusril.

BACA JUGA: Bos KPK: Semoga RJL Sehat

Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi menetapkan payung hukum Partai Golkar menggelar Munaslub dengan mengaktifkan kembali SK kepengurusan Golkar hasil Munas Riau tahun 2009. 

Menkumham Yasonna Laoly, dalam konferensi pers, di Kantor Menkumham, Kamis (28/1) kemarin menyatakan, SK tersebut diaktifkan kembali selama enam bulan. Sehingga kepengurusan hasil Munas Riau yang telah habis masa berlakunya Desember 2015 lalu, dapat menyelenggarakan Munaslub paling lambat Juni 2016.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Eks Gafatar Minta Tidak Dikembalikan ke Kampung

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prasetyo Sebut Ancaman HT Bukan Terkait Kasus Mobile 8


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler