Sindu Malik Tekan Pemda Bayar Komitmen Fee

Jumat, 27 Januari 2012 – 18:18 WIB

JAKARTA - Peran Sindu Malik Pribadi terus-terusan disebut dalam persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi. Saksi yang dihadirkan menyebut pensiunan pegawai Departemen Keuangan itu aktif menanyakan pembayaran komitmen fee dari dana PPID untuk Kabupaten Mimika di Papua.

Hal itu disampaikan Kepala Bina Marga Kabupaten Mimika, Dominggus Robert  saat bersaksi pada persidangan atas mantan Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/1). Robert menuturkan, Mimika mendapat alokasi dana PPID sebesar Rp 15 miliar. "Setelah keluar nilai 15 (Rp 15 miliar,red) Pak Sindu kejar-kejar saya, gimana pembayarannya," kata Robert.

Namun menurut Robert, pembayaran komitmen fee untuk Sindu itu diserahkan ke Dharnawati selaku kuasa  PT Alam Jaya Papua. Robert beralasan, Pemkab Mimika tidak punya anggaran untuk membayar komitment fee yang diminta Sindu itu.

"Sindu saat minta-minta uang ke kami, saya bilang ngga bisa. Karena ngga ada anggaran," ucapnya.

Selain itu, Robert juga tak mau komitmen fee untuk Sindu menjadi dobel. "Kalau Bu Nana (Dharnawati)  belum bisa membayar, sementara saya membayar dan nanti Bu Nana membayar, kan jadi dobel," ucapnya.

Sebelumnya, Dharnawati juga menyebut Sindu Malik sebagai calo proyek dan mafia anggaran. Tudingan itu disampaikan Dharnawati saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (25/1) malam lalu.

Sementara staf khusus Menakertrans, Jazilul Fawaid yang bersaksi pada persidangan yang sama mengaku tak tahu soal komitmen fee Rp 1,5 miliar dari Dharnawati untuk Nyoman Suisnaya.  "Saya sama sekali tidak pernah mendengar soal uang Rp1,5 m dan saya tidak tahu," ucapnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko itu Jazilul juga memastikan bahwa Noman Suisnaya selaku pejabat eselon II di Kemenaketrans tidak pernah berhubungan langsung dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar. "Saya tidak pernah melihat pak Nyoman bertemu langsung dengan Pak Menteri (Muhaimin,red)," ucap Jazilul.

Seperti diketahui, Nyoman didakwa telah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga terkait dengan alokasi dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Netralitas Birokrasi Harus Diperjelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler