Sinergi Bea Cukai dan Karantina Pertanian di Tengah Pandemi Corona

Selasa, 14 April 2020 – 23:09 WIB
Kegiatan pemusnahan HPHK dan OPTK di Jayapura, Papua, Kamis (9/4). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAYAPURA - Jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai bersinergi dengan Badan Karantina Pertanian untuk memusnahkan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis lalu itu (9/4) digelar di dua lokasi, yakni Jayapura, Papua dan Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dalam kegiatan bersama di Jayapura, Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian memusnahkan vanili seberat 47 kilogram dari Papua New Guinea, dua bibir pisang, serta 18 ekor ayam dari Surabaya dan Maluku Tenggara. Kegiatan itu merupakan hasil kerja bareng Bea Cukai Jayapura dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dari Surabaya

“Vanili tersebut merupakan barang tegahan Bea Cukai Jayapura bersinergi dengan Imigrasi dan Karantina yang diserahterimakan ke Balai Karantina Pertanian Jayapura untuk dimusnahkan,” ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jayapura Hadi Wijaya.

Ia menambahkan, komoditas hewan dan tumbuhan tersebut dibawa masuk ke wilayah Jayapura tanpa dilengkapi dokumen resmi dari daerah asal. Sesuai peraturan, apabila tidak dilakukan penolakan, komoditas itu dimusnahkan.

BACA JUGA: Bea Cukai Lampung Pastikan Pelabuhan Panjang Siap Hadapi COVID-19

Total nilai ekonomis dari seluruh HPHK dan OPTK yang dimusnahkan itu sekitar Rp 85 juta. Hadi memastikan pemusnahan HPHK dan OPTK di tengah pandemi virus corona itu tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Diharapkan sinergi antara instansi dalam rangka menjaga Papua dari masuknya HPHK/OPHK dapat terus terjalin dan ditingkatkan agar terbebas dari penyebaran berbagai virus seperti flu burung yang dibawa dari HPHK/OPTK,” ujar Hadi.

Sementara itu pada hari yang sama, Bea Cukai Teluk Nibung bersama Karantina Pertanian Kelas I Tanjungbalai Asahan memusnahkan 25 jenis komoditas olahan dari hewan maupun tumbuhan yang merupakan HPHK dan OPTK. Di antaranya adalah olahan daging, buah-buahan dan sayur-sayuran.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung I Wayan Sapta Dharma mengungkapkan, HPHK dan OPTK yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan dari barang bawaan penumpang di terminal feri Teluk Nibung pada periode Februari hingga Maret 2020.

“Barang yang dimusnahkan merupakan bawaan penumpang yang masuk melalui Pelabuhan Ferry Internasional Teluk Nibung tanpa dilengkapi dokumen karantina dan dilarang pemasukannya,” ungkapnya.(eno/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler