Sinergi Bersama Kejaksaan, Bea Cukai Aceh Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Jumat, 06 Desember 2019 – 21:04 WIB
Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Aceh dan Kejari Aceh Besar. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan ganja seberat 4.241 gram, sabu 2.118 gram, 24.700 batang rokok ilegal dan obat kecantikan ilegal di Kantor Kejari Jantho, Aceh Besar, Rabu (20/11) lalu.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi mengungkapkan, rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti tindak pidana cukai yang berhasil disita oleh petugasnya saat operasi gempur rokok ilegal pada awal tahun 2019.

BACA JUGA: 1,3 Kg Sabu-sabu Berhasil Diamankan Bea Cukai Juanda

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa penindakan oleh Bea Cukai maupun aparat penegak hukum lainnya. Total ada 101 perkara yang terdiri dari satu perkara tindak pidana cukai, 95 perkara narkotika, satu perkara pidana Islam (jinayat), dan empat perkara tindak pidana lainnya,” ungkap Safuadi.

Menurutnya, proses pemusnahan dilakukan dengan cara memblender untuk sabu-sabu dan membakar untuk narkoba jenis ganja, rokok, obat kecantikan ilegal serta barang bukti lainnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Berharap Pemusnahan Barang Ilegal Bisa Timbulkan Efek Jera

Kepala Kejari Aceh Besar, Mardani SH menjelaskan bahwa dominan dari total barang bukti tersebut berasal dari masing-masing perkara yang telah dimusnahkan sebelumnya oleh pihak penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Hingga saat ini, perkara yang masih mendominasi yakni penyalahgunaan narkoba. Pemerintah telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai elemen untuk pencegahan narkoba.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Pemusnahan Serentak Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Aceh dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector atau pelindung masyarakat dari barang-barang berbahaya yang masuk dari luar Indonesia, tentunya telah mengupayakan peningkatan pengawasan terhadap peredaran narkoba tersebut.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler