Sinergi Dua BPJS Mengoptimalkan Layanan Program Jaminan Sosial

Jumat, 23 Juli 2021 – 18:17 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Foto: BPJS Kesehatan.

jpnn.com, JAKARTA - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang secara resmi diterbitkan pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja merupakah salah satu manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Namun, pada pelaksanaannya ada persyaratan yang bersinggungan dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan

BACA JUGA: Petugas BPJS SATU! Selalu Siap Untuk Membantu

Terkait dengan hal tersebut, BPJAMSOSTEK bersama BPJS Kesehatan bermaksud untuk mengintegrasikan data yang dimiliki masing-masing lembaga. 

Integrasi data antardua lembaga BPJS ini diharapkan mampu mengoptimalkan layanan program jaminan sosial pada umumnya, dan JKP secara spesifik. 

BACA JUGA: Ahli Waris Nakes Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan

Sebab, adanya integrasi data ini akan meningkatkan mutu layanan yang diterima peserta. 

Ruang lingkup yang menjadi pokok kerja sama yang tertuang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini antara lain mengenai pemanfaatan data Administrasi Kependudukan (Adminduk), integrasi data kepesertaan masing-masing institusi BPJS untuk program JKP dan pemanfaatan data kepesertaan untuk program jaminan sosial.

BACA JUGA: Ferry Irawan Sebut Biaya Pengobatannya Besar, BPJS Tak Bisa Digunakan

PKS ini ditandatangani oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJAMSOSTEK Pramudya Iriawan Buntoro bersama Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun, Jumat (23/7), secara virtual. 

BPJAMSOSTEK sebagai pihak Pertama dalam PKS ini tentunya memiliki hak dan kewajiban yang mengikat untuk berlangsungnya layanan yang optimal kepada peserta, begitu pula dengan BPJS Kesehatan selaku pihak Kedua.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan dengan adanya integrasi data kepesertaan dua lembaga BPJS ini, masyarakat akan lebih diuntungkan karena layanan kedua lembaga dapat lebih optimal.

Sebagai informasi, basis data yang digunakan kedua lembaga dalam memberikan layanan kepada masyarakat adalah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. 

NIK ini didapatkan dengan mengakses langsung data yang dimiliki oleh Adminduk untuk kepentingan administrasi kepesertaan kedua lembaga BPJS.

“Masyarakat tidak perlu khawatir terkait penggunaan data NIK karena transaksi data yang dilakukan ini dijamin keamanannya telah memenuhi standar keamanan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anggoro dalam sambutannya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan peserta sehingga program jaminan sosial dapat berjalan dengan optimal.

Menurut Ali Ghufron, penyelanggaran jaminan sosial yang adequate dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar kesejahteraan bangsa dan negara. 

“Untuk  itu dalam mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial, maka diperlukan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terutama terkait integrasi data kepesertaan yangu dimiliki masing-masing,” jelas Ghufron.

Dia menambahkan integrasi data yang dilakukan ini merupakanu wujud dukungan penuh BPJS Kesehatan terhadap program strategis pemerintah sebagaimanau yang diamanatkan dalam penyelenggaraan program JKP

Dengan dilakukannya pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data kepesertaan program jaminan sosial, diharapkan ke depannya dapat tercipta data terpadu jaminan sosial. 

"Dengan adanya integrasi data ini, kami berharap proporsi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial dapat segera terwujud sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yaitu 98 persen,” ujar Ghufron.

Menutup acara penandatanganan kerja sama ini, Anggoro kembali mengatakan sinergi ini akan saling mengoptimalkan peran dan fungsi masing-masing.

“Semoga dengan adanya kerja sama ini, kedua lembaga BPJS bisa memiliki data terintegrasi atau terpadu untuk memberikan kemudahan layanan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Anggoro. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler